LampuHijau.co.id - Publik diminta tak terpukau dengan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT tersebut sepertinya diframing untuk menghancurkan PDI Perjuangan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/1). "Memang penyuapan kepada Komisioner KPU adalah sebuah pelanggaran hukum tindak pidana korupsi yang tidak bisa diampuni lagi. Tetapi, sepertinya ada yang sedang terkena TO (target operasi), yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto coba ditarik-tarik ke kasus tersebut hanya karena staf di kesekretariatan PDI Perjuangan Saeful Bahri ikut tertangkap dalam OTT," kata Arifin.
Baca juga : KEREN! Bamus Betawi Pimpinan Haji Lulung Buka Tabungan Umroh
KAKI sendiri meragukan pengakuan Saeful Bahri soal dana untuk menyuap Komisioner KPU berasal dari Hasto. Pasalnya, kata Arifin, selama ini Hasto kerap membantu perjuangan KAKI dalam mengungkap dan melaporkan peristiwa korupsi di Indonesia.
"Jadi sangat tidak mungkin Hasto menyuap Komisioner KPU," tegas Arifin.
"Sangat jahat sekali framing yang sedang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto seakan-akan dia yang mengalirkan dana untuk menyuap KPU," sambungnya.
Baca juga : Hiswana Migas dan Pertamina Serahkan Bantuan ke Korban Banjir Rawa Buaya
Arifin mengungkapkan, dari segi nominal materi OTT Wahyu Setiawan terbilang kecil dibandingkan kasus Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terjaring OTT karena kasus pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN P 2017 dengan nilai puluhan miliar rupiah. Arifin mensinyalir, Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin ikut terseret kasus OTT Mustafa.
KAKI diketahui pada Senin (6/1) lalu, sudah melaporkan Azis ke KPK dengan tuduhan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran DAK Kabupaten Lampung Tengah.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyaluran DAK 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah di mana Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah," pungkas Arifin.
Baca juga : Kata Pakar Hukum Soal Laporan KAKI ke KPK
Sebelumnya, Azis Syamduddin merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur. "Bismillah, Insya Allah Tuhan tidak tidur," kata Azis, saat dimintai konfirmasi awak media, Selasa (7/1).
Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, setiap laporan dari masyarakat akan diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat. Ali menambahkan, laporan itu akan ditelaah lebih jauh oleh tim sebelum ditindaklanjuti. (DRI)