LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Upaya paksa ini terkait kasus dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (14/7/2026) malam.
Budi membeberkan, hasil upaya paksa tersebut dengan mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Nantinya, barang bukti ini bakal diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," sebutnya.
Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Kasus IUP Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas
KPK membongkar kasus dugaan rasuah itu lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. Perkara ini terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim untuk memanipulasi temuan audit keuangan proyek pengadaan. Penangkapan ini juga berkaitan dengan operasi senyap terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan.
Dalam kasus dugaan suap BPK, Lembaga Antirasuah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Muara Enim Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan, pada awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Hasilnya, BPK menemukan audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk 'mengurus' LHP BPK tersebut. Pengurusannya dilakukan lewat Angga.
Baca juga : Geledah Rumah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Banyak Duit Dolar
Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, menemui Angga. Permintaan pertemuan dilakukan lewat Mulyono selaku pihak swasta atau perantara.
Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen PAGU anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen PAGU anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," imbuhnya.
Kata Taufik, setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari ABN. Istilah 'mempersiapkan pasukan' ini didapat dari hasil pemeriksaan penyidik. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Baca juga : Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Temukan Catatan Keuangan
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut. Adapun sumber uangnya di antaranya penerimaan dari Fika selaku Direktur PT MSA Fika melalui Cory Erin. Perusahaan itu sebagai pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim sejumlah Rp 500 juta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS," sebutnya.
Taufik menduga, selain penerimaan itu, Angga juga telah menerima uang Rp 50 juta dari Abi sebelumnya. KPK pun tengah menelusuri atas penerimaan tersebut.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim, KPK menjerat lima orang tersangka. Mereka ialah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA. (Mal)