LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan dua dari tiga pria karena kepergok melakukan ganjal ATM pakai tusuk gigi disebuah gerai minimarket daerah Jalan Kalibaru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi (Kompol) Sampson Sosa Hutapea menyebut kedua pelaku berinisial ED (27) dan RP (33). Saat ini keduanya berada di mako Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Ada satu pelaku lagi masih dalam pengejaran karena sempat melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 20 Juni 2026 pukul 09.00 pagi, tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan 2 dari 3 pelaku modus pencurian ATM. Dengan modus yang dimaksud ini adalah, modus ganjal ATM," terang Sampson, Senin (6/7).
Baca juga : Dugaan Malapraktik Jantung Pemegang Saham RS S Masuki Babak Baru di Kepolisian
Dalam menjalankan aksinya kata Sampson, para pelaku memiliki peran masing-masing. Total pelaku ada 3 yang sudah berada di salah satu ATM minimarket. Satu pelaku sudah di dalam posisi di depan ATM, lalu korban di belakang kemudian diapit lagi oleh pelaku kedua di belakang korban.
"Saat pelaku pertama ini sudah memasukan tusuk gigi ke dalam lubang kartu ATM dalam mesin tersebut, lalu korban berusaha memasukan kartunya dan macet, sehingga pelaku yang dibelakang tadi menawarkan. 'Bu, sini bisa saya bantu'," jelas Sampson.
"Saat kartunya diserahkan ke pelaku kedua ini, kartu kemudian ditukar oleh pelaku. Saat kartu ditukar oleh pelaku, tusuk gigi diambil, selanjutnya dimasukan kartu milik pelaku sehingga masuk. Lalu kartu yang asli kemudian diserahkan oleh pelaku yang pertama tadi di posisi depan korban. Lalu korban mengakses ATM tersebut tidak bisa," sambung Sampson.
Baca juga : Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji
Nah, saat itu kata Sampson, korban mengetahui bahwa kartu yang dia pegang itu berbeda. Lalu korban berteriak sehingga masyarakat setempat berhasil mencegat pelaku tersebut, lalu menghubungi pihak Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
"2 dari 3 pelaku ini, inisialnya ED dan RP. Keduanya sama-sama tidak bekerja dan memang pekerjaannya seperti ini. Mengganjal ATM atau mencuri ATM. Mereka terancam Pasal 476 Jo 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5-9 tahun penjara," ucap Sampson.
Untuk barang bukti yang ikut diamankan kata Sampson, ada 17 unit kartu ATM berbagai jenis bank, 1 buah tusuk gigi, uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit motor milik pelaku. Pelaku ini mengaku baru dua kali beraksi, yaitu di diwilayah Jakarta Barat dan di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga : Selama Ramadan, Polisi Bekuk 14 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Tangerang
"Hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku, saat tertangkap itu baru dua kali melakukan aksinya. Dihari yang sama mereka melakukan aksi di wilayah Jakarta Barat, lalu pindah ke wilayah kita. Namun karena tertangkapnya di wilayah kita, maka kita yang memproses penegakan hukumnya. Nanti kita akan berkordinasi dengan pihak Polsek Tambora," kata Sampson.
"Kalau korban yang di TKP Penjaringan belum sempat terjadi. Namun yang sudah terjadi di wilayah Polsek Tambora itu (kerugian) Rp 450 ribu itu," lanjut dia.
Kasus ini kata Sampson, masih terus dikembangkan, apakah ini jaringan atau sindikat, karena salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri merupakan warga Lampung. "Kemungkinan sindikat. Mereka spesialis," ungkap Sampson. (Rip)