LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua laki-laki berinisial FA (26) dan RH (29) karena kedapatan membawa satu buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak yang di lakban coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 1Kg di pinggir jalan Jl. Metro Kencana Raya, Kelrahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat ini kedua pelaku berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan proses lanjut," terang Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. Trendy Habibi Ariyanto, Kamis (2/7).
Awalnya kata Habibi, Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar Jam 20.00 WIB, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap jenis ganja yang berada di pinggir jalan Metro Kencana Raya Jakarta Utara.
Anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mangamankan 2 orang, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 2 unit handphone.
Setelah di interogasi lebih lanjut kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari F (DPO) untuk diantarkan kepada B (DPO). "Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan/ pelaku lainnya," ungkap Habibi. (Rip)