LampuHijau.co.id - Polsek Kelapa Dua membekuk dua pelaku jambret yang mengincar bocah 9 tahun. Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTV, kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (23) dan MAB (21). "Penangkapan kedua pelaku berkat rekaman viral dari CCTV yang diunggah di media sosial. Kemudian kami lakukan olah TKP dan berhasil kami amankan pelaku," ucap dia.
Baca juga : Mentan Syahrul Pastikan Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kelangkaan Pangan
Diterangkan Supriyanto, aksi pejambretan oleh kedua pelaku ini bermula, dari korban anak yang terlihat bermain handphone di jalan dekat rumah korban di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku mengaku gelap mata, karena melihat anak bermain hp. Kejahatan itu ada karena peluangnya terbuka. Jadi kami ingatkan orang tua, untuk tidak memberi barang mewah kepada anak dibawah umur baik itu hp maupun kendaraan bermotor," terang Kapolsek.
Baca juga : Pemprov DKI Sudah Maksimal, BBM: Banjir Jakarta Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Sementara orang tua korban, Eko Cahyono, mengaku bersyukur dengan penangkapan pelaku kejahatan yang menjambret anaknya. Dia mengaku hanya memberikan hp kepada anaknya, untuk sekedar bermain game.
"Buat main hp, karena suka berantem sama kakaknya kalau tidak dikasih. Itu baru saya kasih seminggu, handphone jelek juga," ucapnya.
Baca juga : Agar Aman & Nyaman Saat Natal & Tahun Baru, Ribuan Bandit Jalanan Diamankan
Atas perbuatan kedua pelaku Polisi menyangkakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (WAH)