LampuHijau.co.id - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia telah mendaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan Lodewyk teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi permohonannya dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Lodewyk mendaftarkan praperadilannya pada Senin (29/5/2026) lalu. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang. Sementara pihak termohon ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam permohonannya, Lodewyk selaku pemohon mencantumkan sejumlah petitum yang ditujukan kepada hakim tunggal yang mengadili perkaranya.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitumnya.
Baca juga : Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Haji, Pengusaha Travel Gugat KPK
Berikutnya, dia meminta hakim menyatakan bahwa perbuatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) selaku Termohon yang menangkapnya, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadapnya merupakan perbuatan sewenang-wenang. Karena seluruh upaya paksa itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, menyatakan bahwa sebanyak enam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan JAM Pidsus, satu Surat Penetapan JAM Pidsus tentang Penetapan Tersangka, serta dua Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus terkait penahanan dan perpanjangan penahanan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadapnya dalam dugaan perkara korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 200 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," lanjut isi petitumnya.
Berikutnya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya. Lalu, memerintahkan Jampidsus Kejagung untuk menghentikan penyidikan berdasarkan sejumlah Sprindik Dirdik Jampidsus dimaksud.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Jampidsus yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, memerintahkan Jampidsus Kejagung untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca juga : Tak Terima Ditersangkakan KPK, Bupati Cilacap Ajukan Praperadilan
Selain itu, memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Jampidus, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.
Sementara PN Jakarta Selatan juga telah merincikan jadwal sidang praperadilan tersebut. Pada Senin (13/7/2026) kelengkapan legal standing dan pembacaan permohonan. Selasa (14/7/2026) jawaban Termohon, Rabu (15/7/2026) pembuktian, Kamis (16/6/2026) kesimpulan, serta pembacaan putusan pada Jumat (17/6/2026).
Demi tertibnya persidangan, pengadilan turut memberikan catatan yaitu toleransi 30 menit, dan apabila tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar telah menjerat enam orang tersangka. Kejagung menduga, perbuatan lancung dilakukan dalam dua klaster, yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, serta mengenai jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (3/6/2026), penyidik menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana (DH) selaku Ketua BGN, Sony Sanjaya (SS) selaku Wakil Ketua BGN, serta Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Ketua BGN. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG.
Baca juga : Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rorotan
Kemudian pada Kamis (11/6/2026), Kejagung mengumumkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS). Dia merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, yang melakukan pengaturan calon SPPG. Selain itu, dia diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima. Dia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Andrew mendapat tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN.
Dan pada Kamis (18/6/2026), tersangka keenam yaitu Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dia diduga menjual titik SPPG kemudian mengalirkan sebagian uangnya kepada mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Kejagung mengungkap, terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Rinciannya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet (tab) lebih dari 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Selain itu, penyimpangan juga terjadi dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Diduga ada transaksi jual beli titik SPPG tersebut. (Mal)