Soal Duit Rp 4,8 T, Hakim Anjurkan Jaksa TPPU-kan Nadiem

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai vonis pidana 10 tahun penjara di kasus laptop Chromebook. (Foto: Mal)
Rabu, 1 Juli 2026, 09:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, menolak permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 4,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Hakim anggota Eryusman dalam pertimbangannya menyebut, uang Rp 4,8 triliun tersebut merupakan permintaan kedua jaksa sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.

Dalilnya, uang ini sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022. Juga sebagai mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a Undang-Undang Tipikor.

"Majelis Hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya. Namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," beber hakim Eryusman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut sebagai beban uang pengganti. Alasannya, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.

"Dan oleh karenanya, Majelis Hakim merekomodasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," beber hakim.

Baca juga : Soal Para Saksi Terima Duit di Kasus Chromebook, Hakim: Kewenangan Jaksa Buat Usut

Namun hakim mengabulkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar terhadap Nadiem. Uang ini bersumber dari transfer PT PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Majelis menyatakan, menemukan hubungan kausalitas yang jelas dapat dilacak berdasarkan alur rangkaian perkara ini.

Hakim membeberkan, Nadiem selaku Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

"Sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental dan kebijakan tersebut," sebut hakim Purwanto S. Abdullah dalam pertimbangannya.

Kata hakim, Google kemudian merealisasikan investasi ke PT AKAB sebesar 69 ribu dolar AS. Realisasi investasinya pada Agustus 2021 atau beberapa bulan sejak Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan, yang merupakan bagian dari total investasi lebih dari 786 ribu dolar AS.

Menurut hakim, dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itulah pada 13 Oktober 2021, lalu PT AKAB menyuntikkan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Namun pada hari yang sama, dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman.

Sehingga menurut hakim, rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.

Baca juga : Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi

"Menimbang bahwa di samping hubungan kausal utama tersebut, terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara komulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar sekian kepada Terdakwa," urai hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara. Namun putusan ini tidak bulat, karena ada satu hakim anggota yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/2026).

Hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek laptop Chromebook dan CDM. Perbuatannya dilakukan dengan terdakwa lain maupun pihak lainnya.

Menurut hakim, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Namun begitu, hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, sudah selayaknya agar Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Baca juga : Tutup Celah Korupsi Hakim, PN Jakpus Gelar Pengajian Rutin

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Nadiem Makarim. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Nadiem selaku Menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Berikutnya, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Keadaan ekonomi Terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," katanya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal