Hakim Rekomendasikan Jaksa Usut 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jelang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 1 Juli 2026, 09:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merekomendasikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat 12 korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Seluruh korporasi ini merupakan pihak penyedia pengadaan laptop Chromebook.

Hakim membeberkan hal itu dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim anggota Eryusman mengatakan, majelis hakim tidak dapat mengabulkan permintaan ketiga jaksa terkait pembebanan uang pengganti dari 12 korporasi dimaksud. Meskipun jaksa mendalilkan bahwa seluruh korporasi itu memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari proyek ini dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Adapun korporasi-korporasinya yaitu PT Supertone, PT Asus Teknologi Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrex Sindoma Nirbwana, PT Hewlett-Packard Indonesia.

Kemudian, PT Griya Intijaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Demensi.

Baca juga : Kejati DK Jakarta Tersangkakan Eks Dirjen SDA Kementerian PU di Kasus Suap Proyek

"Permohonan ini tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo karena korporasi-korporasi tersebut tidak diajukan sebagai terdawa dalam perkara ini," kata hakim Eryusman saat membacakan pertimbangannya.

Sebab berdasarkan asas legalitas dan asas tindak pidana, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada subyek hukum yang menjadi terdakwa dan memperoleh kesempatan penuh untuk membela diri. Hal ini sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Menimbang bahwa keuntungan tidak wajar yang mereka peroleh yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun sekian-sekian, harus diadili melalui perkara korporasi tersendiri," lanjut hakim.

Menurut hakim, hal dimaksud sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Sehingga majelis hakim merekomendasikan penyelidikan korporasi tersendiri guna memulihkan keuntungan tidak wajar tersebut bagi negara," sebut hakim.

Baca juga : Jaksa Ungkap Benang Merah Investasi Google dengan Pengadaan Chromebook di Era Nadiem

Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap Nadiem selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/2026).

Hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek laptop Chromebook dan CDM. Perbuatannya dilakukan dengan terdakwa lain maupun pihak lainnya.

Menurut hakim, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Baca juga : Soal Para Saksi Terima Duit di Kasus Chromebook, Hakim: Kewenangan Jaksa Buat Usut

Namun begitu, hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, sudah selayaknya agar Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Nadiem Makarim. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Nadiem selaku Menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Berikutnya, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Keadaan ekonomi Terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," katanya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal