LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik pedas kepada Polda Metro Jaya terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan adalah preseden buruk yang memalukan dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, penyidik tidak boleh menggantung nasib sebuah perkara demi kenyamanan sepihak.
“Setiap perkara pidana harus memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti tidak mencukupi, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3). Sebaliknya, jika bukti dianggap cukup, proses harus dilanjutkan hingga tuntas!” ujar Sugeng tajam, Selasa (23/6).
Sugeng mengingatkan bahwa kasus ini berada di bawah kewenangan penyidikan sejak era Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Karyoto. Lambannya proses ini pun mulai memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk aroma faktor non-yuridis yang sarat kepentingan personal.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Predaran Sabu Sebanyak 102 Gram
IPW menyentil bahwa publik berhak curiga jika kasus ini sengaja diulur-ulur akibat adanya rivalitas pribadi, yang jika benar, akan meruntuhkan kredibilitas institusi kepolisian.
IPW juga mengingatkan bahwa status tersangka bukan berarti hak hukum seseorang bisa diabaikan begitu saja. Jika memang alat bukti kepolisian tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, penyidik harus jantan mengakuinya agar tersangka mendapatkan pemulihan nama baik.
Baca juga : Sultan Kritik Impor Pikap KDMP: Program Desa Jangan Rugikan Industri Nasional
Daripada terus memelihara ketidakpastian yang menggerus kepercayaan publik, IPW memberikan ultimatum keras kepada Polda Metro Jaya untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau jika bukti memang kuat, atau terbitkan SP3 jika memang hanya gertakan semata. Hukum harus tegak secara transparan, bukan berjalan di tempat tanpa ujung yang jelas.