LampuHijau.co.id - Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cilincing, Adji Kusambarto meminta agar setiap kendaraan umum dan barang yang beroperasi di jalanan harus dipastikan dalam kondisi laik jalan. Hal itu kata dia, dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Agar mencegah terjadinya kecelakaan, harus memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan dalam kondisi laik jalan," terang Adji Kusambarto, Senin (29/6).
Baca juga : Cegah Kecelakaan, Wakil Wali Kota Cirebon Pantau Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru
"Begitupun pengemudinya juga harus dalam kondisi yang sehat dan prima," tambah dia.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada para pengusaha kendaraan umum dan barang untuk melakukan pengujian kendaraan bermotornya secara berkala setiap 6 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi.
Baca juga : RUU LLAJ Masuk Prolegnas, Kecelakaan Angkutan Umum Bakal Dibahas di Komisi V DPR
"Pengecekan kendaraan rutin harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, begitu juga dalam hal pengujian kendaraan bermotornya harus dilakukan secara berkala setiap 6 bulan guna memastikan kendaraan itu layak beroperasi mulai dari fisik kendaraan, mesin, gas buang, pengeraman, dan lainnya," ungkapnya. (Rip)