Kasus Kuota Haji: KPK Pastikan Penetapan Tersangka Ketua Kesthuri Sesuai Hukum

Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Foto: Mal)
Minggu, 28 Juni 2026, 20:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Lembaga Antirasuah menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba. Menurutnya, pengajuan praperadilan ini sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.

"Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dimaksud, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dengan memenuhi aspek formil maupun materiilnya," tegas Budi saat dihubungi, Minggu (28/6/2026) malam.

Kata Budi, KPK melalui Biro Hukum bakal menyampaikan jawaban secara lengkap, objektif, dan komprehensif terkait dalil-dalil yang diajukan Asrul Azis Taba melalui tim kuasa hukumnya. Jawaban atau eksepsi tersebut disertai alat bukti dan dokumen yang relevan dalam perkara dugaan rasuah ini. Jawaban KPK bakal dibeberkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) besok.

"Karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya majelis hakim memberikan putusan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Asrul Azis Taba telah membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, Rhama Rizki Vianto selaku kuasa hukum Asrul Azis Taba meminta agar hakim tunggal mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dia mendalilkan, penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, tanpa didahului pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atas nama Asrul Azis Taba.

Kata tim hukum, penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU, Kejati DKI Jerat 2 Tersangka Baru, Total Sudah 6 Tersangka

Namun, penetapan tersangka ini tanpa menyampaikan SPDP secara patut kepada Pemohon. Sehingga menurut tim hukum, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo," kata Rhama Rizki membacakan petitum permohonan kliennya.

Selain itu, penahanan terhadap Asrul Azis Taba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2020, juga dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula sehubungan dengan tidak sahnya penetapan tersangka dan/atau penahanan terhadap Pemohon," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba. Penahanannya dilakukan bersama tersangka Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour) pada Senin (8/6/2026).

Sehingga total tersangka kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dahulu ditahan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein bilang, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada juga pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kata Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Alex dan Gus Alex.

Baca juga : Terima Surat Kematian, KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Siman Bahar

Pertemuan itu untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T-0)," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

Taufik mengungkapkan, Ismail Adham mengalirkan sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya, kepada Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag sebesar Rp 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.

Sementara tersangka Asrul Azis memberikan uang kepada Gus Alex sejumlah 406.000 dolar AS. Dan atas pemberian ini, ada 8 perusahaan jasa ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba pada 29 Maret 2026 lalu. KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Gus Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu dilakukan penahanan pada 12 Maret 2026 lalu.

Baca juga : Peringatan Hari Kartini, Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata Ancol

Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari hasil komunikasi kedua negara, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu lantas menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji khusus. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler menjadi 50%-50%.

Tak berselang lama, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. KPK pun menelusuri keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.

Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal