Jaksa Ungkap Hery Susanto Pakai Nama Samaran Jhon Lennon 07 di Kasus Suap Tambang

Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto jelang sidang pembacaan surat dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 25 Juni 2026, 12:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam penerimaan suap dari sejumlah perusahaan tambang. Kata jaksa, Hery menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan perantara penerima suapnya.

Jaksa mengungkapkan, sejumlah nama samaran Hery saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," beber jaksa.

Menurut jaksa, Hery memakai nama-nama samarannya lewat komunikasi di aplikasi WhatsApp. Komunikasinya berkaitan dengan pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan tambang lewat Agung Winarno.

Baca juga : Saksi Ungkap Pesan Dirjen Djaka Budhi di Kasus Suap Bea dan Cukai: IBT Dibina Saja!

Jaksa bilang, Hery menerima sogokannya baik berupa uang maupun rumah. Semuanya berasal dari sejumlah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pemakai Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH) yang bermasalah.

Dari dokumen-dokumen yang bermasalah itu, kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP didasari dan diketahui.

"Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," beber jaksa.

Menurut jaksa, ada enam kali penerimaan suap yang dilakukan Hery Susanto. Rinciannya, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.

Baca juga : Jaksa Ungkap Benang Merah Investasi Google dengan Pengadaan Chromebook di Era Nadiem

Kemudian, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang. Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp 2,2 miliar.

Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 200 juta. Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Sehingga total uang suap berikut rumah yang diterima Hery Susanto sejumlah Rp 4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga : Garda Wali Songo Subang Gelar Aksi Damai Sampaikan 6 Aspirasi

Atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal