Kasus Tol MBZ: PT Acset Indonusa Didenda Rp 350 Juta, Dianjurkan Gugat Perdata PT JJC

Sidang vonis terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 17 Juni 2026, 17:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp 350 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Pidana denda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026) petang. Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp 350 juta," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusannya.

Kata hakim, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT Acset Indonusa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi," lanjut hakim.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar. Namun dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan PT Acset Indonusa ke rekening penampungan Kejagung sejumlah Rp 179,9 miliar pada tahap penyidikan.

Hakim menyatakan, uang pengganti Rp 179, 9 miliar tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yang merupakan bagian dari seluruh kerugian negara sebesar Rp 510 miliar.

Menurut penilaian hakim, terdapat sejumlah penyimpangan dalam proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).

Hakim memandang, PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dilakukan bersama sejumlah terdakwa individu yang telah dilakukan penuntutan sebelumnya.

Hakim menyebut, PT Acset Indonusa yang tergabung dengan PT Waskita Karya dalam Kerja Sama Operasi (KSO Waskita-Acset), telah mensubkontrakkan pekerjaan kepada KSO PT Bukaka Teknik Utama dan PT Krakatau Steel (KSO Bukaka-KS).

Padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama yang seharusnya tidak disubkontrakkan. Pekerjaan utama dimaksud ialah terkait penggunaan steel box girder. Pengalihan pekerjaan pokok juga dilakukan tanpa persetujuan dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik pekerjaan.

Hakim bilang, PT Acset melalui KSO Waskita-Acset serta KSO Bukaka-KS, dalam pekerjaan konstruksi Jalan Tol MBZ, tanpa melalui Rencana Teknik Akhir (RTA). Sehingga terdapat hasil pengurangan pekerjaan.

Baca juga : Kasus Tol MBZ, PT Acset Indonusa Dituntut Bayar Rp 750 Juta dan Rp 179,9 M

Pengerjaan konstruksi KSO Waskita-Acset di lapangan tidak sesuai dengan RTA maupun basic design, dimensi lapangan tidak menggambarkan basic design, serta hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Yang mengakibatkan terjadinya ketidaknyamanan penggunaan jalan," kata hakim.

Kemudian, sejumlah pekerjaan utama lainnya disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain. Di antaranya pekerjaan fondasi, pengadaan material, pekerjaan aspal, dan lainnya.

Hakim menyebut, pada Maret 2020, KSO Waskita-Acset telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,12 triliun dari JJC. Pada 10 Juli 2020, kembali dibayarkan sejumlah Rp 6,1 triliun. Lalu pada 10 September 2020, dilakukan penyerahan pekerjaan sementara atau provisional hand over (PHO) dari Waskita-Acset kepada JJC. Tapi ternyata masih banyak sejumlah temuan dalam konstruksi beton dan baja.

Dari dua kali pembayaran itu, PT Acset Indonusa menerima sebesar Rp 6,63 miliar. Lalu sejumlah Rp 2,5 triliun di antaranya untuk membayar steel box gilder yang dikerjakan KSO Bukaka-KS. Sehingga PT Acset Indonusa menerima bersih Rp 4,1 triliun.

 

*Hakim Anjurkan PT Acset Gugat Perdata PT JJC*

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa KSO Waskita-Acset masih memiliki uang retensi (masa pemeliharaan) di PT JJC sebanyak 1 persen atau senilai Rp 123 miliar. Hal ini pula yang dipersoalkan tim hukum PT Acset Indonusa dalam nota pembelaan (pledoi).

Menurut pertimbangan hakim, uang retensi tersebut merupakan hak KSO Waskita-Acset. Karena seharusnya, uang retensi ini dibayarkan pihak JJC sejak 2023 lalu.

Dari uang retensi itu, pembagiannya disesuaikan porsi pekerjaan KSO Waskita-Acset, yaitu PT Waskita Karya 51 persen dan PT Acset Indonusa 49 persen. Sehingga jatah masing-masing ialah PT Waskita Karya Rp 62,7 miliar sementara PT Acset Indonusa Rp 60,2 miliar.

"Menimbang bahwa tentang adanya sisa retensi sebesar 1 persen yang belum dibayarkan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang menjadi hak PT Acset Indonusa sesuai pembagian porsi 49 persen adalah Rp 60,2 miliar, menurut majelis hakim, dapat dilakukan melalui jalur perdata," ucap hakim.

"Karena permasalahan tersebut berkaitan dengan perjanjian antara PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek dengan PT Acset Indonusa Tbk," sambung hakim.

Baca juga : Kasus Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa Dituntut Bayar Rp 750 Juta dan Rp 179,9 M

Majelis hakim menilai, perbuatan PT Acset Indonusa telah melanggar dakwan primer penuntut umum, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hakim mengoreksi pasal dakwaan primer sebelumnya, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama. Koreksi ini menyesuaikan penerapan KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026.

Hakim turut mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusannya. Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.

"Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," beber hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Hasnanto Wahyudi selaku perwakilan PT Acset Indonusa mengaku belum dapat menentukan sikapnya. Dia menyatakan akan pikir-pikir.

"Karena kami di sini adalah wakil korporasi, sehingga kami harus menyampaikan kepada manajemen PT Acset Indonusa terlebih dahulu," kata Hasnanto dalam sidang.

"Baik, pikir-pikir 7 hari ya. Begitu juga hal yang sama untuk Penuntut Umum," kata hakim Lucy.

Adapun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Acset Indonusa dihukum denda sebesar Rp 750 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp 750 juta," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Kata jaksa, denda tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar, maka kekayaan dan harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pencabutan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Sita Dokumen dan Gula dari Dumai

Selain itu, jaksa turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar atas kerugian negara dalam perkara ini. Namun dengan memperhitungkan uang dengan jumlah yang sama yang telah disetorkan terdakwa korporasi ke rekening penampungan Kejagung.

Dalam surat dakwaan, PT Acset Indonusa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Total nilai kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini sebesar Rp 510 miliar.

Jaksa menyatakan, PT Acset melakukan korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya. Para terdakwa lain dimaksud ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; ketua panitia lelang Tol MBZ, Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; serta mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Para terdakwa individu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam persidangan sebelumnya. Bahkan perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan sejumlah pihak. Salah satunya PT Acset Indonusa.

"PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat sebagaimana diuraikan di atas, merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar," kata jaksa Triyanto Setia Putra saat membacakan surat dakwaan, Senin (27/10/2025) lalu.

Jaksa menyebut, kerugian negara yang diakibatkan PT Acset Indonusa sebesar Rp 179,9 miliar merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 510 miliar.

Kata jaksa perbuatan KSO PT Waskita Karya dan PT Acset Indonusa (Waskita-Acset) mengakibatkan kerugian negaranya mencapai Rp 367,3 miliar. Kemudian kerugian negara dari perbuatan KSO PT Bukaka Teknik Utama dan Krakatau Steel (Bukaka-KS) sebesar Rp 142,7 miliar.

Penghitungannya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor laporan: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023. Jaksa membeberkan, ada tiga komponen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar tersebut.

Rinciannya sebesar Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, sebesar Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal