Bos Blueray Akui Total Aliran Suap ke Dirjen Bea Cukai Rp 21 M

Sidang pemeriksaan terdakwa bos PT Blueray Cargo John Field dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (Foto: Mal)
Jumat, 12 Juni 2026, 23:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bos PT Blueray Cargo John Field mengakui, telah mengalirkan suap kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Penerimaannya selama 7 bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan besaran per bulannya Rp 3 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp 21 miliar.

John Field membeberkan hal itu dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa terkait perkara dugaan suap kegiatan importasi pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dua terdakwa lain dalam kasus ini merupakan anak buah Jhon Field di PT Blueray, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 45 milik John Field di muka persidangan. Utamanya kaitan rincian pemberian uang kepada para pejabat Bea dan Cukai, yang ditulis dalam kode tertentu.

Kodenya berupa BC 1 merujuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, serta BC2 untuk Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.

"Izin Majelis. Jadi, untuk pemberian di bulan Juli (2025), ini ya kami bacakan. Tolong juga tim advokat sama-sama kita simak!" ucap jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan.

"Pemberian di bulan Juli 2025, ini akumulasinya Rp 8,2 M (miliar). BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," sambung jaksa mengonfirmasi.

Baca juga : DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan KA Usai Tragedi Bekasi Timur

"Betul," balas John Field.

Kemudian jaksa merincikan pemberian pada bulan-bulan berikutnya. Pada Agustus 2025, total uang suap dari Jhon Field sebesar Rp 8,95 miliar untuk BC 1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar. Pada September 2025, sejumlah Rp 8,95 miliar dengan rincian BC 1 Rp 3 miliar, BC 2 Rp 2 miliar, BC 3 Rp 1 miliar.

Lalu pada Oktober 2025, kembali sejumlah Rp 8,95 miliar dengan rincian penerimanya BC 1 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar. Pada November 2025 sebesar Rp 8,95 miliar dengan rincian penerimanya BC 1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.

Berikutnya pada Desember 2025, sebesar Rp 8,95 miliar dengan rincian penerimanya BC1 Rp 3 miliar, BC 2 Rp 2 miliar, dan BC Rp 1 miliar. Demikian pula pada Januari 2026, totalnya Rp 8,95 miliar dengan rincian penerimanya BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar.

"Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," sebut jaksa.

John Field juga mengakui, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy tidak pernah menyampaikan keluhan dari para penerima bahwa uang-uang itu tidak pernah sampai. Ocoy merupakan pihak yang diserahkan uang suap tersebut.

Baca juga : Pengusaha Didakwa Alirkan Suap Rp 2,5 M Buat Dirut Inhutani V

"Dan itu meyakinkan Pak John, dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" korek jaksa.

"Iya," timpal John Field.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa John Field selaku pemilik sekaligus pimpinan PT Blueray Cargo melakukan penyuapan dengan total mencapai Rp 63 miliar berupa uang dan fasilitas kepada para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap dilakukan secara bersama-sama dua anak buahnya terkait kegiatan importasi.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ungkap jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) petang.

Menurut jaksa, suap yang digelontorkan John Field dkk berupa uang sejumlah Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 63 miliar, yang diberikan dalam kurun waktu Juli 2025 sampai Januari 2026.

Jaksa bilang, uang suap dan fasilitas tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Gelar Doa Bersama untuk Kamtibmas yang Aman

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC," beber jaksa.

Dalam kasus suap PT Blueray Cargo kepada oknum Bea dan Cukai, KPK telah menjerat sejumlah tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.

Pihak-pihak yang dijerat ialah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus ini. Seluruh pegawai Bea dan Cukai ini merupakan pihak penerima suap.

Kemudian pihak pemberi suap yang saat ini disidangkan yaitu John Field (JF) selaku pemilik (beneficial owner) PT Blueray Cargo, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal