Imigrasi Tangerang Tindaklanjuti Penemuan Paspor RI di BSD

Selasa, 9 Juni 2026, 21:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait temuan paspor Republik Indonesia di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang telah melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta atas informasi tersebut.

Pada Minggu, 7 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan ke lokasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menyebut saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.

Baca juga : Kasum TNI Tinjau Kapal Penyelundup LTJ dan Radioaktif Ilegal di Batam

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji," kata Bongbong, Selasa (9/6).

Diketahui, pada Senin, 8 Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang untuk ditindaklanjuti. Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku.

Baca juga : Wali Kota Tangerang Siap Jalankan Rekomendasi LKPJ dari DPRD

Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan.

Baca juga : Bupati Tangerang Sabet Penghargaan Bergengsi BUMD Award 2026

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang dalam kesempatannya, menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi terkait mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku para jamaah haji agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Himbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, dikarenakan paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal