LampuHijau.co.id - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman melawan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonannya teregister dengan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Permohonannya diajukan pada Rabu (3/6/2026). Sidang perdana bakal digelar pada Rabu (17/6/2026) dua pekan ke depan. Lembaga KPK RI cq pimpinan KPK sebagai pihak termohon praperadilan ini.
Baca juga : Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Minta Tunda Sidang
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
KPK menduga, Bupati Syamsul memerintahkan Sadmoko selaku Sekda untuk mengutip sejumlah uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD). Permintaannya tiap-tiap SKPD sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Uang-uang itu untuk kebutuhan pribadi Bupati dan Sekda, serta pihak eksternal, yaitu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa
Mulanya, Sadmoko memerintahkan Sumbowo (SUM) selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III melakukan pembahasan jumlah kebutuhan eksternal yaitu sebesar Rp 515 juta. Dari hasil pembahasan, kebutuhan uang THR tersebut ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Pada 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati tersebut. Uang hasil kutipan itu dikumpulkan oleh Ferry dengan jumlah Rp 610 juta.
Namun belum sempat dibagikan, KPK keburu melakukan OTT pada Jumat (13/3/2026), dengan mengamankan 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Baca juga : Taraweh Keliling, Bupati Tangerang Merawat Tradisi Kepemimpinan
Petugas KPK juga turut mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Sebagian uangnya telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry.
Rencananya, sejumlah goodie bag itu bakal diserahkan kepada pihak eksternal yaitu Forkopimda. Beberapa goodie bag di antaranya ada yang baru diterima Ferry yang berasal dari setoran Organisasi Perangkat Daerah. Tim KPK pun berhasil mengamankan dari ruang kerjanya dalam OTT tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Kala itu, Bupati Syamsul diduga memerintahkan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari OPD untuk kebutuhan THR pihak eksternal. (Mal)