Old City Ditutup Permanen, Jubir Diskotek: Lagi Urus Izin Baru

Penyegelan permanen Diskotek OId City di kawasan Kota Tua. (Foto: RKY)
Jumat, 5 April 2019, 19:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah kurang lebih enam bulan disegel, kini Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat resmi ditutup secara permanen. Penyegelan secara permanen terhadap diskotek di kawasan Kota Tua itu dilakukan pada Kamis (4/4/2019) malam kemarin. Penutupan dilakukan oleh petugas gabungan, yakni dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Polsek Tambora, juga disaksikan oleh pihak manajemen diskotek.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi menerangkan, penutupan Diskotek Old City dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Dikatakannya, dari hasil koordinasi diketahui izin operasional tempat hiburan malam (THM) itu telah dicabut. “Jadi segelnya permanen. Kalau kemarin kan masih sementara, sekarang sudah permanen. Artinya, sudah tidak beroperasi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan, pihaknya menunggu proses yang dilakukan Disparbud dan PTSP dalam rangka mencabut izin usahanya. “Jadi ini masih serangkaian dengan sebelumnya, bukan ada pelanggaran baru. Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka lagi dan bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya kalau hasil penyelidikannya negatif. Tapi karena ini hasilnya positif melanggar ya, kita permanenkan penutupannya,” paparnya.

Sedangkan juru bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga menerangkan, pihaknya pasrah dengan kondisi tersebut. Dia mengakui mengikuti terus proses yang dilakukan Pemprov DKI. "Soal penutupan ini, kami mengakui tidak bisa berbuat banyak. Kami sudah pasrah," katanya.

Baca juga : BMKG: Seminggu Ke Depan Masih Hujan Lebat, Pas Kemarau Rawan Kebakaran Hutan

Sebagai langkah baru, lanjut Tete, pihaknya mengakui akan membuat manajeman baru, mengganti PT Progress yang mengelola Diskotek Old City menjadi PT Kaliber. Dalam penggantian ini, pemilik akan mencoba mengganti manajeman yang lebih baik. Saat ini pihaknya tengah mengurus perizinannya ke Pemprov DKI Jakarta. “Artinya, bila nantinya disetujui, bukan tak mungkin diskotek itu akan kembali buka dengan namanya berbeda. Terutama soal manajeman. Semuanya diganti,” ungkapnya.

Sebelumnya, tempat hiburan malam (THM) Diskotek Old City digrebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Sabtu 20 Oktober 2018. Hasilnya, sebanyak 52 orang yang terdiri dari pengunjung baik laki-laki maupun perempuan sempat diamankan lantaran positif narkoba. Selain itu, BNNP juga menemukan 4 butir pil ekstasi tak bertuan. Akibat dari temuan tersebut, diskotek pun disegel sementara oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.

BNNP juga menyerahkan surat rekomendasi terhadap penggrebekan dan razia yang dilakukan. Dalam surat yang dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, BNNP Jakarta memberikan dua catatan. Pertama, yakni Disparbud DKI lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta, khususnya Old City. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahguna narkoba. Yang kedua, meskipun ditemukan narkoba namun dirinya hanya meminta Disparbud DKI agar memberikan teguran tertulis. ((RKY)

Ini Rangkaian Awal Penutupan Diskotek:

Baca juga : Dukung LSS Tingkat Nasional, Dishub Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

1. BNNP Jakarta gelar razia Diskotek Old City (Minggu, 21/10/2018)

2. Sebanyak 52 pengunjung postif narkoba

3. Ditemukan 4 butir pil ekstasi tak bertuan

4. BNNP Jakarta melaporkan hasil temuan razia ke gubernur

Baca juga : SDN Kebon Bawang 05 Optimis Raih Juara PHBS Tingkat Nasional

5. Petugas Satpol PP DKI menyegel sementara Diskotek Old City (Senin, 22/10/2018)

6. Kamis (4/4/2019) malam Diskotek Old City ditutup permanen

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal