LampuHijau.co.id - Puluhan warga Jalan Kwini 08 RT 04/RW 01, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5). Mereka mempersoalkan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang dinilai bermasalah dan diduga cacat hukum.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Suaib mengatakan, pihaknya mendampingi warga setelah menerima banyak keluhan terkait penerbitan SHP tersebut. “Agenda kami ke Fraksi PDIP terkait persoalan Jalan Kwini 08 RT 04/RW 01, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kami menilai SHP Nomor 48 Tahun 2023 ada cacat hukum,” ujar Suaib di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut dia, warga mempersoalkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP. Di antaranya, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Suaib menilai, dokumen tersebut seharusnya ditandatangani Ketua RT 04, Ketua RW 01 serta diketahui pihak Kelurahan Senen dan warga setempat. Namun, RT dan RW setempat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan SHP tersebut.
Baca juga : Bila Perda Rokok Tak Dibatalkan, Pendy: Kami akan Terus Demo DPRD DKI
“RT 04 dan RW 01 sendiri mengakui tidak pernah menandatangani surat permohonan Sertifikat Hak Pakai ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” katanya. Dia menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum. Warga juga telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHP Nomor 48 Tahun 2023 dan kini masih menunggu jawaban dari instansi terkait. “Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” ucapnya.
Suaib menjelaskan, persoalan bermula saat pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh warga pada 2019 tidak dikabulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permohonan itu tercatat dengan nomor berkas 13773/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Namun pada 2023, justru terbit SHP yang disebut diajukan pihak Kodam. “Lahan itu lahan warga yang sudah ditempati sejak 1940 di Jalan Kwini 08. Tapi kemudian Kodam mendapatkan hak pakai atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Suaib, ada sekitar 179 kepala keluarga dengan total hampir 1.000 jiwa terdampak persoalan tersebut. Mereka menempati sekitar 46 rumah di atas lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi. “Dampaknya warga merasa gelisah dengan adanya sertifikat hak pakai tersebut,” ujarnya. BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, lanjut dia, akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai arahan partai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. “Team BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat akan tetap membela rakyat dan memperjuangkan hak-hak rakyat serta berkomunikasi dengan instansi-instansi terkait,” katanya.
Baca juga : Jaga Keharmonisan Sosial, FPK Audiensi ke Komisi A DPRD DKI
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pengaduan masyarakat seperti ini rutin diterima pihaknya. “Ini sesuatu yang reguler, di mana warga DKI Jakarta datang ke DPRD khususnya Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam bentuk pengaduan,” kata Rio.
Rio yang juga menjabat Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI menjelaskan, DPRD memiliki fungsi mediasi untuk menjembatani persoalan warga dengan instansi terkait, termasuk BPN dan Kementerian Pertahanan. Dia menyebut, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
Namun, warga menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023, terutama terkait dokumen pendukung seperti surat penguasaan fisik dan surat keterangan RT/RW. “Warga dan Ketua RT 04 maupun RW 01 merasa tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.
Fraksi PDIP, sambung Rio, menyarankan warga menempuh jalur hukum sekaligus membuka ruang negosiasi dengan sejumlah pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kementerian Pertahanan hingga lembaga negara lainnya. “Langkah berikutnya tentu melalui jalur hukum maupun negosiasi. Bahkan bisa sampai ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi I DPR RI hingga Istana,” tandasnya. (DTR)