LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menerima aliran uang terkait manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng. Sumbernya dari korporasi yang diuntungkan, yakni Wilmar Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Yeka menerima dana tersebut lewat rekening bank orang dekatnya berinisial ANK.
"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," beber Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Tapi Syarief belum mau menyebut besaran uang yang dikantongi Yeka dari Wilmar Group dan afiliasinya tersebut. Selain itu, belum menjerat Yeka dengan pasal penyuapan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, tim penyidik Gedung Bundar masih melakukan pengembangan.
Baca juga : Anak Surya Darmadi Dan 2 Korporasi Jadi Tersangka TPPU Duta Palma Group
Sementara Yeka telah menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng. Sebab dia mengubah laporan informasi Ombudsman RI yang kemudian menerbitkan LHP nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 secara melawan hukum.
Syarief menjelaskan, perkara bermula pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Lantas Yeka selaku Anggota Komisioner Ombudsman RI melakukan investigasi. Caranya, dia memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI melakukan survei pada 34 provinsi di Indonesia dan tracking melalui media.
Selanjutnya, hasil survei itu dituangkan dalam laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022, perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," beber Syarief.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group
Akibatnya, Ombudsman RI justru merekomendasikan agar dilakukan pencabutan terhadap ketentuan Kemendag RI terkait DMO tersebut.
Syarief bilang, LHP itu disusun secara melawan hukum oleh Yeka. Dan seharusnya, hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor. Tapi dia malah menyerahkannya kepada advokat Marcella Santoso dan tim kuasa hukum dari Ariyanto Aarnaldo Law Firm (AALF) Legal.
Akhirnya, LHP itu dijadikan dasar hukum oleh Marcella Santoso dan tim kuasa hukum AALF sebagai materi gugatannya, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan materi gugatan perdata melawan Kemendag di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan tersangka terhadap Yeka Hendra Fatika dalam perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi ekspor CPO.
"Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI Tahun 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf atau c KUHP Nasional. Kemudian dirinya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. (Mal)