Kejagung: Kasus Under Invoicing Ekspor CPO Laporan Purbaya Sudah Naik Penyidikan

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Mal)
Selasa, 26 Mei 2026, 16:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perkara dugaan manipulasi faktur ekspor (under invoicing) dan praktik transfer pricing crude palm oil (CPO) yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah naik penyidikan.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah. Nah, data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Dia menyebut, ada perusahaan CPO lainnya yang terlibat perkara ini. Jadi, bukan hanya 10 perusahaan yang telah dilaporkan Menkeu Purbaya sebelumnya.

Syarief bilang, penanganan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kata Syarief, tim penyidik Gedung Bundar juga telah memeriksa sejumlah saksi. Tapi dia enggan membeberkan saksi-saksi yang telah dilakukan pemanggilan tersebut.

Baca juga : Berlangsung Meriah, Ini Harapan dari Perayaan Natal Bersama Parlemen 2024

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung mengenai 10 perusahaan yang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing nilai ekspor CPO. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sidah, sudah (koordinasi dengan Jaksa Agung)," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, Kejagung dan BPKP sudah mulai mendalami temuan 10 perusahaan yang diduga melakukan under invoicing tersebut. Dia pun bakal terus mengecek perkembangannya.

"BPKP dan Kejagung sudah bergerak, saya masih menunggu laporan dari mereka, sudah berapa bulan gitu. Jadi, itu merupakan titik awal mereka masuk," bebernya.

Purbaya menyebut, ada belasan perusahaan yang diduga melakukan diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Pihaknya mencatat, praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai 84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 1,48 triliun.

Baca juga : Geledah 3 Kantor Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Sejumlah Aset

Namun Purbaya hanya melaporkan 10 perusahaan. Dia juga belum mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Kata Purbaya, dokumen itu berisi daftar perusahaan CPO atau minyak sawit mentah nakal yang diduga memanipulasi nilai ekspor ke Amerika Serikat (AS). Perusahaan-perusahaan itu melaporkan nilai ekspor jauh lebih rendah dibanding harga sebenarnya.

"Harganya cuma seperempat atau sepertiga dari yang tercatat di Amerika. Akibatnya, pendapatan di sini rendah dan negara rugi," sebutnya.

Purbaya menekankan, berdasar temuan Kemenkeu, 10 perusahaan itu diduga memanipulasi nilai ekspor. Perusahaan tersebut mengirim ke perusahaan yang terafiliasi di Singapura dengan harga yang telah dimanipulasi.

"Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang empat kali lipat," ucapnya.

Berdasarkan informasi sumber, beberapa perusahaan yang dilaporkan Purbaya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, hingga PT Energi Unggul Persada. Seluruh perusahaan ini tergabung ke dalam grup Wilmar.

Baca juga : Keputusan MKD Setop Laporan Kejutan Ultah Puan Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya...

Kemudian, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup Royal Golden Eagle. Seeta, Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.

Pemeriksaan perkara ini juga menyasar ke Grup Sinar Mas, di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal