Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Minta Tunda Sidang

Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Ist)
Selasa, 26 Mei 2026, 09:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta terkait penyitaan dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan. Wayan Eka merupakan salah satu tersangka kasus suap tersebut.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," singkat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta kembali melakukan perlawanan terhadap KPK. Untuk kali kedua, dia mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang menjeratnya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan," katanya saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Kata Halida, permohonan ini didaftarkan pada Rabu (13/5/2025) lalu. Sementara sidang perdananya bakal digelar pada Senin (25/5/2026).

"Hakim tunggal, Eman Sulaeman," imbuhnya.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok Dorong Program UHC Berjalan di Tahun 2026

Sementara petitum permohonannya hampir serupa dengan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Salah satunya menyoal penyitaan saat operasi senyap oleh KPK digelar pada Jumat (6/2/2026) lalu.

Petitumnya ialah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I Wayan Eka Mariarta untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya penangkapan yang dilakukan termohon (KPK) terhadap Wayan Eka pada 5 Februari 2026.

"Untuk itu, memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan tersangka," bunyi permohonannya.

"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026 adalah tidak sah dan ti dak dapat digunakan sebagai alat bukti," sambung permohonan tersebut.

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Pimpinan KPK RI nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka kepada pemohon. Untuk itu, memerintahkan kepada KPK untuk segera membebaskan Wayan Eka selaku tersangka kasus ini.

Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya. Surat Perintah Penahanan nomer Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026 yang dikeluarkan termohon untuk penahanan pemohon. Untuk itu, memerintahkan kepada KPK untuk segera membebaskan tersangka.

Baca juga : Ketiga Kalinya, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Melawan KPK Minta Kasusnya Disetop

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 25 Februari 2026, yang dikeluarkan KPK untuk pemohon. Untuk itu, memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan tersangka. Serta menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Apabila Hakim Pemeriksa Perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup bunyi permohonannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya. Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.

Baca juga : Sachrudin Ngeluh, Minta Camat-Lurah Jangan Lelet

"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasinya. Penerimaan gratifikasinya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata Asep.

Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.

Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal