LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. Selain itu, mengamankan sejumlah pihak dari Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief menjelaskan, Sudianto melalui PT QSS, perusahaan tambang bauksit, mendapat IUP untuk melakukan penambangan. Namun dia tidak menambang di lokasi IUP sesuai dokumen, melainkan di lokasi lain. Aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan sejak 2017 hingga 2025.
Baca juga : Terima Surat Kematian, KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Siman Bahar
"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," imbuhnya.
Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, tim penyidik Gedung Bundar masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak sepuluh orang.
"Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," beber Syarief.
Syarief bilang, lokasi upaya penindakan ini digelar di tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, baik rumah maupun kantor. Belum ada aset yang disita, tapi penyidik telah mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Hingga saat ini, penggeledahan masih terus berlangsung.
Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Sudianto bersama penyelenggara negara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tapi jumlah pastinya masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Sudianto untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Mal)