LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dwi Purwantoro (DP) dalam kasus dugaan suap atau pemerasan terkait proyek-proyek di Ditjen SDA yang dipimpinnya.
"Pada hari ini, Kamis (21 Mei 2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air (sejak Juli 2025–Januari 2026)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma.
Dapot bilang, penyidik menduga Dwi Purwantoro melakukan pemerasan atau menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah CRV dan Innova Zenix. Uang dan mobil-mobil itu berasal dari perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Ditjen SDA.
Baca juga : PLN Purwakarta Kampanyekan Keselamatan Kelistrikan kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Dwi Purwantoro untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik Kejati DK Jakarta juga menetapkan tersangka terhadap dua pejabat lain di Ditjen SDA Kementerian PU. Mereka ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Kementerian PU Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS).
Baca juga : Rutan Kelas I Jakarta Pusat Musnahkan Ratusan HP Hasil Sitaan
Penetapan tersangka ini atas dugaan korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sesditjen Cipta Karya Kementerian PU.
"Peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sesditjen Cipta Karya periode 2023 dan 2024, dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selanjutnya, mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dapot menambahkan, dari kedua perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Di antaranya berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai berupa dolar Amerika Serikat (AS). Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman keterlibatan pihak lainnya.
"Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Dapot. (Mal)