LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tangkap 16 pelaku kejahatan yang sering beraksi diwilayah hukumnya. Mereka berinisial MI, FS, KM, MA, IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MIM, AR, ERK, CFM. "Para pekaku ini kita amankan dalam periode 1 Mei sampai 20 Mei 2026," terang Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Kamis (21/5).
Dari ke 16 orang ini kata Sampson, 2 orang diantaranya terlibat dalam kasus kedapatan membawa senjata api dan juga senjata tajam.
Baca juga : Serang ABK Muara Baru Pakai Golok, Pekerja Resto Ditangkap Polisi
"Si ERK kita tangkap karena kedapatan bawa semjata api jenis revolver mini dengan 5 butir peluru. Sedangkan CFM karena kedapatan bawa senjata tajam jenis celurit warna kuning emas," kata Sampson.
"Kalau yang 14 orang lainnya itu, kita tangkap karena kasus Begal, Curanmor, Curat," sambung dia.
Baca juga : Nongkrong Bareng Teman Sambil Bawa 10 Klip Sabu, Anak Pademangan Diangkut Polisi
Akibat perbuatannya, ke- 16 orang ini ada yang terancam Pasal 479 KUHPidana, Pasal 477 KUHPidana, Pasal 17 jo 477 KUHPidana, Pasal 306 KUHP dan Pasal 307 KUHP. "MI, FS, KM, MA dikenakan pasal 479 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kalau IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MM, AR Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara ERK terkena Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan CFM Pasal 307 KUHP denngan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Sampson. (Rip)