LampuHijau.co.id - Momen perayaan tahun baru 2020 menjadi berkah tersendiri bagi Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana tidak? Tarif hotel di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang menjadi pusat perayaan pergantian tahun malam nanti, melonjak harganya hingga puluhan kali lipat dari hari biasa.
Anggota komisi C DPRD DKI, Zuhdi Mamduhi, mengungkapkan melonjaknya tarif hotel hingga lima kali lipat di akhir tahun tentunya menjadi berkah tersendiri bagi Pemprov DKI.
"Karena kenaikan tarif tersebut dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI dari sektor perhotelan. Tentunya ini sangat menggembirakan sekali," ujar Zuhdi, usai melakukan pengawasan ke sejumlah hotel di sekitaran bundaran HI, Selasa (31/12/2019).
Saat blusukan ke sejumlah hotel terkait adanya pajak online, politisi muda Gerindra tersebut didampingi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Pusat Heri dan Ardi. "Dengan tingkat hunian hotel yang full serta harga yang melonjak, mudah-mudahan target penerimaan pajak hotel sebesar Rp 1,8 T di 2019 dapat tercapai," ujar politisi dapil Jaktim ini.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengungkapkan, penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2019 tidak akan tercapai target. Sebab hingga Kamis (26/12), penerimaan 13 jenis pajak daerah baru sekitar 88,73 persen.
"Angkanya Rp39,5 triliun dari target Rp44 triliun. Target Rp44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin dan tidak akan tercapai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan, Jumat (27/12).
Baca juga : Wetonnya Kamis Pon, Nasibnya Dekat dengan Orang Besar
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, penerimaan pajak yang akan masuk ke kas daerah hingga 31 Desember 2019, yakni sekitar Rp40 triliun. "Menurut perhitungan kami, akan finisnya di Rp40 triliun sekian, sekiannya berapa, kami belum tahu juga. Rp40 triliun sekian atau 89,9 persen," ungkap mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Penerimaan pajak DKI itu meleset dari target, karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah. "Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali," tutup Saefullah.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu, yakni:
1. Pajak kendaraan bermotor: Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98 persen).
2. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6 persen).
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8 persen).
Baca juga : Dikelola BAZNAS, 1,2 Juta Orang Terima Manfaat Program Rumah Sehat
4. Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaa: Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun (94,5 persen).
5. Pajak reklame: Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun (99,05 persen).
6. Pajak air tanah: Rp122 miliar dari target Rp110 miliar (111 persen).
7. Pajak hotel: Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun (96,4 persen).
8. Pajak restoran: Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun (101 persen).
9. Pajak hiburan: Rp832 miliar dari target Rp850 miliar (97,96 persen).
Baca juga : HUT ke-53 Pasar Jaya, Arief: Tema Wisata Kuliner Thamrin 10 Terus Di-review
10. Pajak penerangan jalan: Rp814 miliar dari target Rp810 miliar (100,5 persen).
11. Pajak parkir: Rp536 miliar dari target Rp525 miliar (102,1 persen).
12. BPHTB: Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun (58,6 persen).
13. Pajak rokok: Rp610 miliar dari target Rp620 miliar (98,4 persen). (DRI)