LampuHijau.co.id - Majelis hakim mengungkapkan sejumlah perusahaan menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Dua di antaranya Google LLC yang meraup keuntungan berlapis, juga PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mendapat investasi dari Google.
Majelis hakim mengungkapkannya saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.
Kata hakim, terdapat sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020–2022 yang melibatkan Ibam selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi di Kemendikbudristek. Hal itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Sehingga hakim memilahnya dalam dua kategori atas keuntungan yang diterima sejumlah pihak. Pemilahan ini berdasar sifat dan bobot yuridisnya.
"Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Dan kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya," beber hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangannya.
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Bhineka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan TIK 2020–2022, yang mendapat pembayaran signifikan dari Direktorat SD, Direktorat SMP, Direktorat SMA, dan Direktorat Anak Usia Dini. Perusahaan ini mendapat margin keuntungan 80 persen per unit dari total ratusan ribu unit Chromebook berbagai merek.
Kemudian para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri, PT Superton, dan PT Acer yang turut memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kemendikbudristek.
Padahal sebelum 2021, kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal. Produksi justru dilakukan setelah tahu bahwa ada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kemudian masing-masing prinsipal menandatangani memorandum of understanding (MoU) brand partnership and support agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.
"Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi Chrome OS (operating system) memperoleh keuntungan komersial berlapis," beber hakim.
Hakim menguraikan keuntungan tersebut. Pertama, berupa pembayaran biaya CDM sebesar 38 dolar Amerika Serikat (AS) per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook. Sehingga menurut hakim, secara akumulatif berjumlah 44.054.426 dolar AS. Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia.
Baca juga : Pejabat Kemdikbud Akui Terima Rp 50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook
Penguasaan itu dengan dijadikannya Chrome OS sebagai spesifikasi pengadaan TIK di Kemendikbudristek, berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Serta ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat," beber hakim.
Berikutnya, PT AKAB selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo, yang memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google. Investasi itu sebagaimana dituangkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.
Lanjut hakim, di samping itu, terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO). Yang mana saham PT AKAB di antaranya dimiliki Nadiem Anwar Makarim sebagai salah satu pendirinya.
"Yang pada saat bersamaan menjabat jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo," bongkar hakim.
Berikutnya keuntungan kategori kedua, yaitu berupa penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi. Keuntungan ini diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kemendikbudristek serta jaringan pendukungnya.
Hakim membeberkan, pejabat kementerian yang melakukan penerimaan dari kasus ini ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah sebesar 120 dolar Singapura atau setara Rp 1,2 miliar dari Mariana Susy pada April 2021.
Kemudian uangnya dibagikan kepada saksi-saksi lain, yaitu Hamid Muhammad Rp 300 juta, Jumeri Rp 150 juta, Sutanto 100 juta, dan Rp 200 juta untuk Mulyatsyah.
Lanjut hakim, Mariana Susy selaku konsultan PT Bhineka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rinciannya, Harnowo Susanto selaku Direktorat SMP sebesar Rp 300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp 350 juta pada anggaran 2021, dan PPK Direktorat SD Wahyu Haryadi sebesar Rp 35 juta.
"Serta bersama-sama saksi Indra Nugraha memberikan sejumlah 20 ribu dolar AS pada tahun 2021, dan sejumlah 20 ribu dolar AS pada tahun 2022 kepada Dhany Hamidan selaku PPK Direktorat SMA," beber hakim.
Baca juga : Kombes Pol Sumarni Terima Penghargaan Mitra Kerja Inspiratif dari Pemda Cirebon
Namun begitu, sebagian penerimaan tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus.
Menurut hakim, pengidentifikasian terhadap pihak-pihak yang diuntungkan tersebut semata-mata sebagai instrumen pembuktian terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata Hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan, Ibam terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa, (12/5/2026) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibam, yang harus dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar dendanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," lanjut hakim.
Hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Hakim memandang, Ibam telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Namun, putusan yang dijatuhkan ini tidak bulat. Karena dua dari total lima hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Kedua hakim tersebut ialah hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra.
Kedua hakim berkesimpulan, Ibam secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga : Kejagung Kasih Paham Nadiem Makarim Soal JAM Datun Saat Pengadaan Laptop Chromebook
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," beber hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Kata hakim, Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Tapi masukan itu justru dipelintir tim teknis dari Kemendikbudristek.
"Sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021," beber hakim Andi.
Hakim Andi berpendapat, Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Ibam juga tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbudristek. Serta menyarankan kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor, untuk memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
Menurut hakim, hal ini menunjukkan kapasitas Ibam yang hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan hal ini pun lazim dalam praktik konsultan, sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang.
"Yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila Terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," sebut hakim.
Hakim berpendapat, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, tapi setelah ada arahan dari Nadiem.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya. (Mal)