LampuHijau.co.id - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tapi putusan ini tidak bulat, karena dua dari total lima hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Sidang vonis Ibam digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim yang menyatakan dissenting opinion ialah hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra.
Kedua hakim berkesimpulan, Ibam secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," beber hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Kata hakim, Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Tapi masukan itu justru dipelintir tim teknis dari Kemendikbudristek.
Baca juga : Jaga Jakarta, Wali Kota Jaksel Kerahkan Jajaran Kerja Bakti Massal
"Sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021," beber hakim.
Hakim berpendapat, Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Ibam juga tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbudristek. Serta menyarankan kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor, untuk memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
Menurut hakim, hal ini menunjukkan kapasitas Ibam yang hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan hal ini pun lazim dalam praktik konsultan, sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang.
"Yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila Terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," sebut hakim.
Hakim berpendapat, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, tapi setelah ada arahan dari Nadiem.
Baca juga : Sumatera Terendam, Akses Lumpuh: DPR Minta Status Darurat Segera Ditetapkan
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.
Menurut pendapat hakim, penghasilan Rp 163 juta Ibam merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Hakim menyatakan, tidak ada means rea atau niat jahat Ibam dalam pengadaan ini.
Hakim juga berpendapat, tidak ada keuntungan materil maupun immaterial yang diterima Ibam dalam pengadaan ini. Hakim menyebut, peningkatan harta Ibam sebesar Rp 16,9 miliar adalah dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak, dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara ini.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang. Dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," ucap hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan, Ibam terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Baca juga : Gelar Teatrikal, Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa, (12/5/2026) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibam, yang harus dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar dendanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," lanjut hakim.
Hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Hakim memandang, Ibam telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)