Jaksa Duga Surat Kuasa Mutlak Nadiem untuk Samarkan Kepentingan Aksi Korporasi

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jelang sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Foto: Mal)
Senin, 11 Mei 2026, 21:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyamarkan kepentingan aksi korporasinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan Gojek Indonesia (GI).

Kata jaksa, Nadiem memiliki saham sebesar 1,5 persen yang kemudian dijual senilai Rp 5,2 triliun. Tapi sebelumnya, dia menyerahkan surat kuasa mutlak kepada dua koleganya.

Jaksa membeberkan hal itu dalam sidang pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Jaksa mengungkapkan, Nadiem membuat surat kuasa mutlak kepada dua petinggi GoTo yakni Kevin Aluwi selaku Co-Founder dan Andre Sulistyo selaku Komisaris. Dokumen itu diserahkan Nadiem sekitar 2 hingga 3 hari jelang dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Lewat surat kuasa itu, Kevin dan Andre diperbolehkan mewakili Nadiem untuk mengambil keputusan, termasuk memegang suara atas sahamnya. Kata jaksa, keduanya telah menjadi saksi sebelumnya dan menerangkan bahwa mereka masih melaporkan aksi korporasi.

Jaksa bilang, Nadiem mengubah sahamnya menjadi seri B agar Kevin dan Andre memiliki hak suara penuh. Sehingga kedua orang dekatnya bisa mewakili Nadiem sebagai pemilik saham PT AKAB. Nadiem merupakan salah satu pendiri perusahaan ride sharing tersebut.

"Coba jelaskan!" pinta jaksa.

Nadiem menolak ermintaan jaksa yang mendasarkan pada keterangan kedua koleganya tersebut. Menurutnya, Kevin dan Andre tidak menerangkan hal itu dalam sidang terdahulu.

Baca juga : Terdakwa Ariyanto Akui Berikan Suap ke Hakim untuk Vonis Lepas CPO Migor Korporasi

"Kenyataannya adalah kesaksian mereka bilang tidak pernah melaporkan atau meminta approval atau ACC dari saya selama jadi menteri," kata Nadiem.

Sementara soal surat kuasanya, Nadiem menyebut bahwa surat kuasa itu yang tingkatnya paling tinggi. Sehingga dengan surat itu, kedua koleganya tidak perlu melapor lagi kepadanya.

Nadiem juga membeberkan tiga tujuan surat kuasa dimaksud. Pertama, untuk menghilangkan semua unsur konflik kepentingan karena kepemilikan sahamnya, meski hanya 1,5 persen. Kedua, memberikan kewenangan penuh kepada Kevin dan Andre untuk mengambil keputusan yang membutuhkan suaranya sebagai pemegang saham.

"Dan yang ketiga, saya juga tidak mau diganggu selama jadi menteri," ucap Nadiem.

Kata Nadiem, sebagai pejabat negara dirinya tidak boleh memiliki kewenangan apapun dalam perusahaan yang didirikannya, yang mana dirinya memilki saham pengendali. Karenanya, secara sukarela dia menyerahkan kepada dua rekannya.

Meskipun sebagai menteri, dia boleh saja menyuarakan suaranya. Tapi dia memilih melepas haknya untuk menghindari konflik kepentingan.

Kemudian jaksa kembali mencecar Nadiem soal surat kuasa yang diberikan kepada Kevin dan Andre. Karena atas kepemilikan sahamnya, Nadiem merupakan pemilik manfaat sebagaimana dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU). Walaupun Nadiem cuma punya 1,5 persen saham, berbeda dengan para pemilik saham lainnya yang mencapai sekitar 5 persen.

"Pertanyaannya, bukankah itu cara Saudara ingin menyamarkan kedudukan peran Saudara, ya kan, sebagai menteri, tapi sebelumnya Saudara memberikan kuasa mutlak kepada Andre dan Kevin untuk mewakili kepentingan Saudara di dalam aksi korporasi PT AKAB?" cecar jaksa.

Baca juga : Limpahkan Surat Dakwaan, Jaksa Siap Buka Perbuatan Jahat Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Karena menurut jaksa, Nadiem menjual seluruh sahamnya senilai Rp 5,2 triliun saat Gojek melakukan IPO pada 2022.

Nadiem kembali membantah. Menurutnya, tidak ada penjualan IPO pada 2022. Hal itu pun telah diungkap dalam persidangan.

Jaksa tetap pada pendiriannya. Karena berdasarkan dokumen pembayaran pajak, Nadiem melakukan penjualan saham pada 2022, yang pajaknya dibayar PT AKAB sebesar Rp 26 miliar.

"Mohon maaf, Pak Jaksa, ada yang namanya fakta berdasarkan dokumentasi, ada yang namanya opini," sindir Nadiem.

Jaksa pun menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan fakta, bukan opini. Hingga kemudian memperlihatkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dalam sidang.

Nadiem membantahnya kembali. Karena hal itu telah dijelaskan oleh ahli pajak yang dihadirkan pihak jaksa maupun pihaknya dalam persidangan. Nilai itu merupakan founder's tax sebagai pendiri, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sidang pun sempat riuh, karena jaksa tetap mencecar Nadiem terkait dugaan penyamaran aksi korporasi tersebut. Hingga ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menengahinya.

Nadiem sempat mengemukakan jawabannya, bahwa sahamnya tidak berubah sejak 2020 hingga 2022. Perubahan terjadi pada 2023, setelah diperbolehkan melakukan penjualan berdasarkan peraturan. Dia menjualnya di pasar terbuka, lalu membayar pajaknya sebesar 0,1 persen sesuai SPT.

Baca juga : Pasutri Advokat Didakwa Suap Hakim Rp 40 M untuk Putusan Lepas Korupsi CPO Migor Korporasi

"Jadi, sudah fakta terbukti dari tiga, empat dokumentasi bahwa tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022, pada saat IPO. Karena memang tidak boleh oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," bebernya.

Setelahnya, hakim Purwanto pun menyatakan agar menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim. Sehingga tidak perlu saling memaksakan masing-masing kehendaknya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal