Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Berkas Kesimpulan Uji UU Peradilan Militer ke MK

Kamis, 7 Mei 2026, 13:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua orang warga sipil yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang merupakan keluarga korban kekerasan militer mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan pemohon pengujian Undang-Undang Peradilan Militer. "Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260," kata kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).

Baca juga : DPD RI Tekan Percepatan RUU Daerah Kepulauan: Keadilan Fiskal Harus Sampai Pulau Terjauh

Irfan mengungkap jika materi yang diajukan berkaitan dengan hak asasi manusia. "Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," ujarnya.

"Oleh karena itu, melalui isu peradilan militer ini seyogyanya banyak warga negara yang menjadi korban atas ketidakadilan peradilan militer," sambungnya.

Baca juga : Hari Pahlawan, PT Dahana Serahkan Bantuan untuk Veteran

Pemohon pengujian ini adalah dua orang warga sipil antara lain Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban akibat kekerasan militer.

Lenny Damanik merupakan seorang ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada tahun 2024 lalu.

Baca juga : Bupati Subang Tekankan ASN Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Sementara Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian dan oknum.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal