LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dengan pidana denda sejumlah Rp 750 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Selain itu, menuntut korporasi tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar.
Dalam sidang, jaksa hanya membacakan amar tuntutannya, sehingga jalannya persidangan hanya sekitar 5 menit. Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur.
"Menjatuhkan pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp 750 juta," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Kata jaksa, denda tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar, maka kekayaan dan harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pencabutan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Laptop Chromebook Memperkaya Nadiem Rp 809,5 M
Selain itu, jaksa turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar atas kerugian negara dalam perkara ini. Namun dengan memperhitungkan uang dengan jumlah yang sama yang telah disetorkan terdakwa korporasi ke rekening penampungan sebelumnya.
Jaksa menyatakan, PT Acset Indonusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalan tol layang tersebut. Menurut jaksa, terdakwa korporasi melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (lama) sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif, dan Terdakwa belum pernah dihukum," bebernya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa korporasi menyatakan bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Namun mereka meminta waktu untuk menyusun pledoinya.
Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
"Kami minta waktu dua minggu, Yang Mulia," kata pengacara.
"Jadi untuk pembelaan, sidang akan dibuka pada 20 Mei 2026 ya," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa PT Acset Indonusa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Total nilai kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini sebesar Rp 510 miliar.
Jaksa menyatakan, PT Acset melakukan korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya. Para terdakwa lain dimaksud ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; ketua panitia lelang Tol MBZ, Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; serta mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Para terdakwa individu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam persidangan sebelumnya. Bahkan perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pengusaha Suap Pejabat BTP Sumbagut Rp 13,6 M
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan sejumlah pihak. Salah satunya PT Acset Indonusa.
"PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat sebagaimana diuraikan di atas merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar," kata jaksa Triyanto Setia Putra saat membacakan surat dakwaan, Senin (27/10/2025) lalu.
Jaksa menyebut, kerugian negara yang diakibatkan PT Acset Indonusa sebesar Rp 179,9 miliar merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 510 miliar. Penghitungannya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor laporan: PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Jaksa membeberkan, ada tiga komponen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar tersebut. Rinciannya sebesar Rp 347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp 19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp 142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder. (Mal)