LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini membahas penguatan perlindungan terhadap wartawan. Termasuk maraknya ancaman digital seperti doxxing, serta mekanisme respons cepat dalam situasi darurat.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, audiensi ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara organisasi jurnalis dan lembaga negara, khususnya dalam menghadapi tantangan peliputan perkara hukum yang semakin kompleks.
Kata Kamil, audiensi ini juga dilakukan dalam rangka memperkuat perlindungan jurnalis sekaligus memperdalam pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi LPSK.
"Audiensi ini penting sebagai ruang dialog agar jurnalis memahami secara utuh tupoksi LPSK, termasuk bagaimana mekanisme perlindungan itu bekerja dalam praktik. Ini relevan karena banyak kerja jurnalistik bersinggungan dengan situasi yang sensitif," ujar Kamil di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Dia menekankan, perlindungan jurnalis harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang lebih luas. Sebab perlindungan terhadap jurnalis tidak bisa berdiri sendiri.
Baca juga : SCTV Sambut Ramadan 1447 H dengan Deretan Program Religi Terbaik
"Perlu ada sinergi dengan lembaga negara agar jurnalis bisa bekerja dengan aman dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kamil juga menyinggung pengalaman Iwakum dalam memperkuat posisi jurnalis melalui jalur konstitusional, yakni saat mengajukan uji materi Undang-Undang Pers yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. Namun di lapangan, tantangan tetap ada, sehingga perlu upaya lanjutan melalui kolaborasi seperti ini," ucapnya.
Selain itu, audiensi juga membahas regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang telah disahkan DPR. Kamil menilai, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi penting bagi jurnalis.
Menurutnya, regulasi yang baru ini penting untuk dipahami secara utuh oleh jurnalis, terutama terkait ruang lingkup perlindungan, kewenangan lembaga, serta mekanisme yang diatur di dalamnya.
"Dengan pemahaman itu, jurnalis bisa menjalankan perannya dengan lebih tepat, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam praktik di lapangan," sebutnya.
Baca juga : DPR Kritik Lemahnya Perlindungan Korban: RUU Baru Siap Ubah Paradigma
Sementara Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menanggapi terkait adanya sejumlah wartawan yang menjadi korban doxxing imbas dari karya jurnalistik. Dia menegaskan ancaman digital terhadap jurnalis seperti doxxing, telah menjadi perhatian lembaganya. Meskipun penanganan aspek penegakan hukumnya tetap berada di ranah kepolisian.
"Sebenarnya ini jadi atensi, bukan hanya doxxing, karena ancaman yang digital itu kan sudah mulai banyak. LPSK sebenarnya punya atensi terhadap hal-hal seperti itu, hanya memang tetap kami kan berpatokan pada posisi respons dari penegak hukum," tuturnya.
Sri menjelaskan, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri akun anonim pelaku doxxing. Sehingga pelaporan kepada kepolisian menjadi langkah awal yang krusial. Meski demikian, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam aspek psikologis dan mitigasi awal.
"LPSK kemudian masuk dengan posisi bagaimana menangani si korbannya. Saat itu misalnya posisinya membutuhkan psikologis misalnya, artinya ya perlindungan daruratnya ya kita harus ada lakukan asesmen psikologis," jelasnya.
Dalam konteks situasi darurat, LPSK juga dapat memberikan saran mitigasi seperti membatasi akses komunikasi korban untuk mencegah tekanan psikologis lebih lanjut.
"Jadi, posisi-posisi apa ya treatment-treatment di awal itu mau tidak mau kita harus menutup jalan dulu nih gitu ya," ucapnya.
Audiensi ini juga menyinggung perkembangan regulasi terbaru terkait LPSK.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat LPSK Arif Suryadi mengungkapkan, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disahkan pada 21 April 2026 dan akan segera diundangkan.
"Jadi, korban dan saksi itu adalah subjek utama bukan sekadar objek perkara. Jadi arah kebijakan perlindungan ke depan itu adalah lebih komprehensif, inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Sri menambahkan, revisi tersebut mencakup perluasan subjek perlindungan, termasuk pelapor dan justice collaborator, serta penguatan kelembagaan LPSK sebagai lembaga negara independen dengan jangkauan layanan yang lebih luas.
Dalam audiensi ini, Iwakum dan LPSK berkomitmen memperkuat sinergi dalam perlindungan wartawan serta mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap mekanisme perlindungan saksi dan korban di Indonesia. (Mal)