Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA, Sat Reskrim Polres Jakpus Diapresiasi ICPW

Kamis, 23 April 2026, 15:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat atas keberhasilannya mengungkap kasus dan meringkus 3 orang para pelaku jambret ponsel milik seorang Warga Negara Jerman saat berada di jalan Pasar Baru, wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Yang dilakukan teman-teman Satreskrim Jakarta Pusat layak diapresiasi, karena ini kan korbannya orang asing ya, jadi biar mereka bisa merasa nyaman saat berada diwilayah Indonesia," kata Ketua ICPW, Bambang Suranto, Kamis (23/4).

Namun kalau bisa kata Bambang, hal demikian juga bisa dilakukan terhadap masyarakat lokal yang menjadi korban atas tindakan kriminal orang-orang jahat. "Diharapkan gerak cepat ini tidak hanya menindaklanjuti kasus yang warga negara asing saja, tetapi penanganannya bisa diberikan juga untuk masyarakat lokal," ujarnya.

Baca juga : Gagal Jambret Tas Nenek-nenek, Pejambret Diringkus Polisi

"Itu biar sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," sambung Bambang.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.

Baca juga : Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jakut Balikin Motor Hasil Curian ke Korban

Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang. Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).

Baca juga : 60 Pelaku Penyerangan Markas Polres Jakut Dikirim ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban. “Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal