LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Sekarsari Kartika Putri mengungkap adanya permintaan uang nonteknis untuk mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya, uang itu sebagai patungan untuk pembangunan pesantren Ida.
Sekarsari menyampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Dirinya untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

"Ada tidak permintaan dari levelnya di atasnya Pak Wamen ini? Menteri?" cecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekarsari bilang, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, ada permintaan uang dari Menaker saat itu melalui direktur yang menjadi atasannya, Hery Susanto. Permintaannya tertanggal 7 Maret 2024.
Baca juga : Terdakwa Ariyanto Akui Berikan Suap ke Hakim untuk Vonis Lepas CPO Migor Korporasi
"Betul, Pak, 7 Maret 2024 untuk patungan pembangunan pesantren Bu Menteri," timpal Sekarsari.
"Siapa waktu itu menterinya?" tanya jaksa.
"Ibu Ida Fauziyah," balas Sekarsari.
Sekarsari menyebut, permintaan patungan untuk pesantren Ida diperoleh dari Zuhri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemnaker. Kemudian dia melaporkannya ke grup sebagai informasi buat Irvian Bobby Mahendro dan Supriadi.
Berikutnya, jaksa mendalami memo soal pengumpulan uang untuk pembangunan pesantren yang diberikan Zuhri kepada Sekarsari. Memo tersebut berasal dari Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025.
Baca juga : Didakwa Lakukan Pemerasan Izin RPTKA, 8 Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa KPK menyeret sebelas orang sebagai terdakwa. Mereka ialah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku eks Wamenaker; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020–2025, Subhan.
Kemudian, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–2205, Anitasari Kusumawati; Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025–2025, Fahrurozi; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Tahun 2023–2025, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Tahun 2022–2205, Supriadi.
Serta dua pihak swasta petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila selaku Komisaris dan Miki Mahfud selaku Direktur Utama.
Jaksa mendakwa Noel dkk telah melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uangnya. Pasalnya, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara
Kata jaksa, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar. Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar. Dan pada kurun waktu November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta.
Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby.