LampuHijau.co.id - Konflik internal di Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kian memanas. Sebanyak 19 Dewan Pimpinan hasil kongres secara terbuka mendesak digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai langkah konstitusional untuk mengakhiri dualisme kepengurusan yang berlarut.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Para pimpinan menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nannie Hadi T. Mulai dari indikasi maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum disebut menjadi pemicu utama retaknya soliditas internal organisasi perempuan terbesar di Indonesia tersebut.
Akar konflik bermula pada awal 2025, saat 19 Dewan Pimpinan hasil kongres diberhentikan secara sepihak. Keputusan itu langsung menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial yang menjadi dasar organisasi.
Baca juga : Tim Kesehatan UPI Berikan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bandang Sumut
“Dewan Pimpinan yang dipilih melalui kongres tidak bisa diberhentikan sepihak oleh Ketua Umum. Ini mencederai prinsip dasar organisasi, termasuk nilai egalitarianisme yang selama ini dijunjung tinggi gerakan perempuan,” ujar Sekjen KOWANI Tantri Dyah Kirana Dewi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya berhenti di internal, polemik ini juga menyeret peran pemerintah. Sejumlah organisasi perempuan mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk turun tangan lebih tegas memfasilitasi penyelesaian konflik.
Namun, upaya mediasi yang telah dilakukan KPPPA sebanyak lima kali justru menemui jalan buntu. Ketidakhadiran Ketua Umum dalam forum mediasi disebut menjadi salah satu faktor utama gagalnya dialog.
Baca juga : UU DKJ Disebut Lemah Karena Tak Menyebut Putra Betawi Jadi Gubernur
“Kami melihat adanya ketidakseriusan dalam menghormati forum resmi negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelesaian konflik organisasi perempuan ke depan,” tegas Tantri.
Lebih jauh, proses mediasi yang berjalan dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret, sehingga memperpanjang ketidakpastian di tubuh KOWANI.
Menurut para pimpinan, praktik pengelolaan organisasi yang dinilai tidak konstitusional berpotensi menjadi catatan kelam dalam sejarah panjang gerakan perempuan Indonesia.
Baca juga : Dinkes Subang Catat Kasus DBD Turun Tajam dari Tiga Ratusan Jadi Puluhan
Menjelang peringatan Hari Kartini, situasi ini dinilai ironis. Momentum yang seharusnya menjadi refleksi nilai emansipasi perempuan—keadilan, kesetaraan, dan kepemimpinan berintegritas—justru diwarnai konflik internal.
Karena itu, mayoritas Dewan Pimpinan bersama organisasi anggota kembali menegaskan tuntutan agar KPPPA segera memfasilitasi Kongres Luar Biasa. “KLB adalah jalan keluar yang sah, adil, dan konstitusional untuk menyelesaikan konflik ini,” tandas Tantri. (Asp)