Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (16/4/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 16 April 2026, 12:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Namun Kejagung belum menjelaskan duduk perkara kasus terkait penangkapan terhadap Hery.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Jakut Tangkap Pria Jual Ribuan Pil Obat Tramadol dan Eximer di Tokonya

Dari pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (16/4/2026), Hery keluar memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan warna merah muda. Dengan tangan terborgol, dirinya digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Baca juga : Raja Curanmor di Tanjung Priok Tertangkap, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan

Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada Jumat, 10 April 2026 atau baru lima hari lalu, bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden. Dia menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih. Pada periode sebelumnya (2021–2026) di Ombudsman RI, Hery selaku anggota. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal