Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rorotan

Kejari Jakut tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh PPSJ. (Foto: Kejari Jakut)
Minggu, 12 April 2026, 21:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan (YCP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara tahun 2019–2020.

"Dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan YCP selaku mantan Direktur Utama PPSJ sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaeri Jakarta Utara, Nurhimawan dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Selain Yoory, tersangka lain dari pihak PPSJ yakni Indra Sukmono Arharrys (ISA) selaku mantan Direktur Pengembangan, serta Yadi Robby (YR) selaku mantan Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum.

Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK

Kemudian tiga tersangka lainnya ialah dari pihak swasta yang merupakan pihak penjual tanah, yaitu SR, RHI, FHW.

Nurhimawan bilang, kasus bermula ketika PPSJ hendak membeli tanah di Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2020. Total uang yang dianggarkan sebesar Rp 439,6 miliar.

Selanjutnya, PPSJ yang merupakan BUMD DKI Jakarta itu melakukan pembayaran uang muka untuk pembelian tanah seluas 67.572 m2 kepada tersangka FHW senilai Rp 80 miliar. Uang itu untuk membayar tiga girik tanah tersebut.

Baca juga : Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta

"Di mana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya, tidak menjadi tanah milik tersangka (FHW), pembelian tanah tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah," bebernya.

Selain itu, dugaan korupsi itu juga terjadi lantaran para tersangka melakukan penyimpangan dalam pembelian tanah tersebut. Karena Yoory dkk sengaja tidak memedomani SOP internal terkait kegiatan pembelian tanah dan transaksi atas tanah yang ditawarkan tiga tersangka penjual yakni SR, RHI dan FHW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Selanjutnya penyidik melakukan penahann terhadap tersangka YR dan FHW, masing-masing di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Cipinang. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka TA, RHI, YCP, ISA tidak dilakukan penahanan, karena mereka tengah menjalani penahanan atas perkara sebelumnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal