Dari Januari 2026 Hingga April 2026, Sat Narkoba Polres Jakut Udah Tangkap 14 Cowok Yang Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik dan Kelontong

Kamis, 9 April 2026, 17:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran mengungkap 14 kasus peredaran obat keras yang ada diwilayah Jakarta Utara mulai periode bulan Januari 2026 hingga April 2026. Dari 14 kasus yang di ungkap, petugas berhasil mengamankan 14 orang laki-laki yang saat ini sedang masuk proses penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro menyebut untuk jumlah total obat-obatan yang disita ada sebanyak 14.360 butir. "Dalam 14 kasus tersebut, kita menyita 14.360 butir obat yang kebanyakan jenisnya tramadol," kata Ari Galang di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (9/4).

Baca juga : Sat Narkoba Polres Jakut Tangkap Pria Jual Ribuan Pil Obat Tramadol dan Eximer di Tokonya

"Jadi rinciannya yaitu, Tramadol ada sebanyak 4.693 butir, Eximer 4.226 butir, Trihexypenidyl 1.385 butir, Kapsul warna kuning 2.286 butir, Tablet warna silver 680 butir, Destro 712 butir, Riklona Clonazepam 14 butir, Alprazolam 77 butir, Calmiet 3 butir, CTM 64 butir, dan Dexaharsen 220 butir," sambung Ari Galang.

Pihaknya kata Ari Galang, masih mendalami tentang asal muasal barang tersebut bisa didapat. Dalam kasus ini juga kata Ari Galang, selain menyita ribuan butir obat-obatan, pihaknya juga ikut menyita uang sebesar 18 Juta Rupiah. Ari Galang mengatakan, jumlah kasus peredaran obat keras diwilayah Jakarta Utara, paling banyak ada di Kecamatan Cilincing. Modusnya berkedok sebagai toko kelontong dan kosmetik.

Baca juga : Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Kosambi

"Cilincing ada 6 kasus. Penjaringan 4 kasus. Koja 1 kasus. Tanjung Priok 1 kasus. Untuk Kelapa Gading dan Pademangan tidak ada kasus, masih dalam pendataan," ujar Ari Galang.

Menurut Ari Galang, untuk penjual obat keras ini kebanyakan bukan orang asli Jakarta melainkan dari daerah lain. "Para tersangka terancam pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 Miliar," ungkap Ari Galang.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal