LampuHijau.co.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap satu pria berinisial A (35) karena dicurigai mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada para nelayan/ABK Kapal di wilayah pesisir Muara Angke, Jakarta Utara.
"A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa 7 April 2026 malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi Kamis (9/4).
Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Babakan
"Selain itu, turut diamankan juga uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi," tambah Ardhie.
Peredaran obat keras itu kata Ardhie, bisa terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan makin maraknya obat keras di daerah pesisir Muara Angke.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polresta Cirebon Saat Edarkan OKT di Pabuaran
"Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang ditujukan kepada para abk/nelayan di wilayah pesisir Muara Angke, setelah ditelusuri, Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penindakan pada sebuah kios yang mencurigakan di pesisir muara angke, pluit, penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan seorang pria berinisial A," beber Ardhie.
Dari tangan A, petugas menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, 2.141 butir hexymer berwarna kuning, 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.. A beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro jaya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," ungkap Ardhie.