LampuHijau.co.id - Puluhan personel gabungan lintas sektor menindak sejumlah pelanggaran ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di ruang publik melalui kegiatan Bina Tertib Praja di enam kecamatan se-Jakarta Utara. “Bina Tertib Praja merupakan upaya preventif dan persuasif dalam menata pelanggaran ketertiban umum, khususnya di titik-titik rawan,” terang Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, Rabu (8/4).
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di ruang publik. Dalam kegiatan ini kata dia, petugas menertibkan sejumlah pelanggaran. Sebanyak 72 pedagang kaki lima (PKL) dan diimbau agar tidak berjualan di lokasi terlarang.
Baca juga : Angin Kencang Landa Jakut, 5 Pohon Dilaporkan Tumbang
Ada juga sebanyak 21 pengemudi ojek online yang kami minta untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar. “Petugas juga menindak lima kendaraan roda dua dengan sanksi cabut pentil karena melanggar aturan parkir," ujar dia.
Kemudian, lima 'pak ogah' diamankan dan diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk pembinaan lebih lanjut. Menurut dia dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan sekitar 30 hingga 40 personel gabungan dari unsur tiga pilar, yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Baca juga : Satpol PP Giat Tertib Praja 2025 di Tanjung Priok, 2 PPKS dan Gerobak PKL Diangkut
Penertiban dilakukan secara serentak di enam kecamatan seperti di Jalan Kramat Raya di Kecamatan Koja, Jalan Lodan Raya di Kecamatan Pademangan. Kemudian Jalan Tenggiri dan Jalan Sunter-Kemayoran di Kecamatan Tanjung Priok, Jalan Raya Cilincing di Kecamatan Cilincing, serta Jalan Boulevard Raya di Kecamatan Kelapa Gading.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan agar tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan memanfaatkan fasilitas publik sesuai peruntukan,” ungkapnya.