Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 7 April 2026, 21:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai perubahan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam kasus kuota haji 2023–2024. Sehingga saat ini, dirinya hanya bisa menunggu panggilan.

"Kalau dari pimpinan belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas. Ya, kita tunggu prosesnya saja," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026) sore.

Pada pekan kemarin, Dewas KPK sudah merespons laporan masyarakat atas adanya persetujuan pimpinan KPK yang mengalihkan status tahanan rumah Gus Yaqut. Dewas segera menindaklanjuti seluruh laporan dimaksud.

Baca juga : Polisi Batasi Operasional Truk di Tangerang Selama Libur Nataru, Kalau Bandel Ditindak!

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

Gusrizal bilang, seluruh laporan kini sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3/2026). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga : Pelimpahan Berkas, Tom Lembong Ngaku Siap Disidangkan

Selain itu, Gusrizal menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dirinya menjamin bahwa Dewas bakal selalu mengawasi seluruh proses dalam perkara ini, terutama secara etik.

Dia juga memastikan, Dewas berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pihaknya akan terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Dia turut meminta masyarakat terus ikut mengawasi dan memberikan masukan kepada KPK.

"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Kasus IUP Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) lalu. Pengalihan status penahanan tersebut atas permohonan pihak keluarganya pada 17 Maret 2026. Kemudian KPK mengabulkan permohonan itu merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3/2026), KPK akhirnya kembali mengembalikan status tahanan Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal