LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi membuka sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tim kuasa hukum Indra tidak membacakan materi gugatan kliennya.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Indra Iskandar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya, sedangkan KPK selaku termohon diwakili tim Biro Hukum.
Mengawali persidangan, hakim menanyakan terkait ada tidaknya perubahan dalam permohonan tersebut. Hakim juga menanyakan kesiapan tim Biro Hukum KPK mengenai jawaban atas permohonan Indra.
Kuasa hukum Indra menyatakan tidak ada perubahan dalam permohonannya. Sementara Biro Hukum KPK pun belum siap menyampaikan jawaban.
"Tidak ada? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?" tanya hakim kepada kuasa hukum Indra.
"Dianggap dibacakan," jawab salah satu kuasa hukum Indra.
Baca juga : Serangan Tanpa Mandat PBB Langgar Hukum Internasional
Kemudian hakim menetapkan agenda hari sidang berikutnya. Hakim memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk menyampaikan jawaban pada Selasa (7/4/2026) besok.
Diketahui, Indra Iskandar melayangkan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR tahun 2020. Dia meminta agar status tersangkanya di KPK tidak sah.
"Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (KPk) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengutip petitum permohinan tersebut, saat dihubungi pada Kamis (5/3/2026).
Berikutnya, memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah.
"Serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," imbuhnya.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada delapan petitum yang diminta Indra Iskandar dalam permohonannya.
Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
Di antaranya, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadian Pemohon untuk seluruhnya. Berikutnya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan telah bertentangan dengan hukum. Karenanya dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Tahun Anggaran 2020," bunyi permohonan tersebut.
Memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik maupun SPDP dimaksud yang menetapkan Indra sebagai tersangka. Lalu, meminta agar larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspornya atas permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi adalah tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk mengembalikan seperti sebelum dirinya jadi tersangka. Dia memintanya dalam waktu 3x24 jam setelah putusan praperadilan.
Menyatakan seluruh penggeledahan dan penyitaan sejumlah barangnya yang dilakukan KPK sebagaimana dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, adalah tidak sah.
"Memerintahkan Termohon untuk memulihkan segala hak hukum, nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon menjadi dalam keadaan semula sebelum dilakukannya penetapan tersangka oleh Termohon," lanjut bunyi permohonannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Indra menjadi salah satunya. Hal itu diketahui saat dirinya melayangkan gugatan praperadilan yang pertama ke PN Jakarta Selatan. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga Antirasuah menyebut, kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan.
Baca juga : Pakai Dana Pribadi, Ketua BK DPRD Kota Depok Serahkan Mobil Ambulance
Berdasar penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR pada tahun 2020.
Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen Senayan di Jakarta Selatan yakni di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan; dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran. Jika dihitung dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keempat proyek yang diadakan Setjen DPR itu, totalnya mencapai Rp 121,4 miliar.
Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulujami dengan nilai HPS Rp 9,96 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Hagitasinar Lestarimegah dengan nilai penawaran Rp 9,75 miliar . Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.
Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai HPS Rp 39,7 miliar. Proyek ini dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp 38,9 miliar. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Comercial Are Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses menggeser 69 peserta lelang.
Berikutnya, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 37,7 miliar. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran harga sebesar Rp 36,7 miliar. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol No. 2D RT001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.
Terakhir, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 33,9 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp 32,8 miliar. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengalahkan 70 peserta lelang lainnya. (Mal)