Rugikan Negara Rp 464 M, 10 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Telkom Dihukum 5–14 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan 10 terdakwa kasus korupsi proyek fiktif DES PT Telkom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Foto: Mal)
Senin, 6 April 2026, 18:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana terhadap General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba selama 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom selama 2016–2018.

Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa August Hoth Mercyon Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Suwandi di ruang sidang, Senin, 6/4/2026.

Kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Selain itu, August juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 980 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana terhadap para terdakwa lain dalam kasus ini, mulai 5 tahun hingga 14 tahun penjara. Para terdakwanya yakni Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, Herman Maulana; Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono; Direktur Utama (Dirut) PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti; dan Dirut PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

Kemudian, Dirut PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Dirut PT Ata Energi, Nurhandayanto; Dirut PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; serta Dirut PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.

Sedangkan putusan terhadap terdakwa RR Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Rencananya, pembacaan putusan bakal digelar pada Kamis (9/4/2026).

Baca juga : 5 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta Divonis Pidana 8–14 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis pidana terhadap para terdakwa lainnya yakni, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, Herman Maulana dihukum selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 44,5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, Alam Hono dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 6 tahun penjara. Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 8,7 miliar subsider 4 tahun penjara.

Berikutnya, Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar subsider 4 tahun penjara. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 38,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 7,9 miliar subsider 4 tahun penjara. Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto dihukum penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp 113,1 miliar subsider 6 tahun penjara.

Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 39,8 miliar subsider 3 tahun. Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp 22,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru pada Januari 2016. Hal itu dilakukan untuk mencapai target performa bisnis.

Baca juga : Kasasinya Ditolak, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Menindaklanjuti target performa bisnis sales DES, mulailah dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta. Pembiayaannya dilaksanakan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

Tetapi nyatanya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar alias fiktif. Pasalnya dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan. Perbuatan itu semata demi mencapai target performa bisnis sales DES.

Pada 2016 sampai dengan tahun 2018, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

Padahal digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom melalui DES seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," beber jaksa penuntut umum Kejati Jakarta membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025) lalu.

Selain itu, PT Telkom menunjuk lima anak usahanya yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Gerahasaranan Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur. Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

Korupsi tersebut telah memperkaya masing-masing terdakwa. Rinciannya Nurhandayanto selaku Dirut PT Ata Energi sebesar Rp 113,1 miliar, Denny Tannudjaya selaku Dirut PT Internasional Vista Kuanta Rp 20 miliar, Eddy Fitra selaku Dirut PT Japa Melindo sebesar Rp 55 miliar.

Baca juga : Terbukti Korupsi Kredit LPEI Nyaris Tembus Rp 1 Triliun, Bos Perusahaan Dihukum 8 Tahun Penjara

"Empat, memperkaya Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas sebesar Rp 45,27 miliar," kata jaksa.

Berikutnya, memperkaya Kamaruddin Ibrahim selaku Dirut PT Fortuna Aneka Sarana Triguna sebesar Rp 12 miliar, Andi Imansyah Mufti selaku Direktur PT Fortin Tata Nusantara sebesar Rp 61,2 miliar, Subali selaku Direktur FSC Indonesia I sebesar Rp 33 miliar.

Lalu, memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Tata Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar, Rudi Irawan selaku Dirut PT Batavia Primajaya sebesar Rp 66,5 miliar.

"Sepuluh, memperkaya terdakwa August Hoth Mercyon Purba sebesar Rp 800 juta berasal dari kerja sama PT Telkom dengan PT Arta Energi dan Rp 180 juta berasal dari kerja sama PT Telkom dengan PT Batavia Primajaya," beber jaksa.

Serta memperkaya Herman Maulana selaku Account Manager Segmen TMS sekaligus pengendali PT Indi & Kei sebesar Rp 44,5 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal