Di Teluknaga Tangerang, Rumah Doa Disegel Usai Rayakan Jumat Agung

Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang. (Foto: Ist)
Sabtu, 4 April 2026, 13:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menjelang perayaan Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang diliputi kecemasan setelah rumah doa mereka disegel aparat, Jumat (3/4/2026).

Penyegelan dilakukan usai pelaksanaan ibadat Jumat Agung. Situasi sempat memanas ketika ratusan warga mendatangi lokasi dan meminta penutupan tempat ibadah tersebut. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP turut berada di lokasi untuk mengamankan situasi.

Salah satu pengurus jemaat mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terlebih karena Paskah tinggal beberapa hari lagi. “Kami tidak tahu lagi harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” ujarnya.

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede menegaskan bahwa kegiatan ibadah yang dilakukan selama ini tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Baca juga : DPR Turun Tangan, Pembongkaran Rumah 7 Pensiunan Guru Diminta Dihentikan

“Tempat ini jauh dari masjid dan kami sudah menggunakan peredam suara. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara internal seluruh persiapan ibadah telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan unsur Forkopimcam Teluknaga. Namun persoalan perizinan menjadi kendala utama.

Menurutnya, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tapi hingga kini belum rampung karena berbagai kendala teknis.

Di sisi lain, warga yang datang ke lokasi menyuarakan penolakan terhadap aktivitas di rumah doa tersebut. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup secara permanen.

Baca juga : Bupati Tangerang: Harga Sejumlah Komoditas Jelang Ramadan Relatif Stabil

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki izin sesuai ketentuan.

“Bangunan ini belum memiliki PBG, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun,” ujarnya.

Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker pada bangunan, disertai pengosongan aktivitas di dalamnya. Meski demikian, situasi di lapangan sempat memanas sebelum akhirnya kondusif.

Menanggapi hal tersebut, LBH Gekira menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang menegaskan pihaknya akan membantu proses perizinan agar hak beribadah tetap terpenuhi.

Baca juga : Angin Kencang Landa Jakut, 5 Pohon Dilaporkan Tumbang

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi di momen penting umat Kristiani yang tengah bersiap merayakan Paskah. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal