LampuHijau.co.id - Seorang emak-emak berinisial R mengadu ke polisi dan memintanya untuk datang karena saat mengantar anak sekolah di Jl. Bima dekat Pintu 3 (Rawa Sengon) Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dicegat dan sepeda motor yang dikendarainya ingin diambil oleh debt collector, Kamis (2/4) siang.
R mengaku sudah mengajak debt collector itu untuk menyelesaikannya di rumah, namun pihak debt collector tetap memaksa untuk mengambilnya. "Iya, ada laporan masuk bahwa pelapor diberhentikan Debt Collector yang ingin mengambil sepeda motornya, dimana sepeda motor tersebut Pelapor pinjam ke temannya untuk mengantar anaknya sekolah. Pelapor sudah mengajak Debt Collector tersebut untuk diselesaikan dirumah namun Debt Collector tetap memaksa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lanjut Pelapor meminta petugas Kepolisian untuk datang ke lokasi tersebut," terang Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto.
Baca juga : Tuntut Keadilan, Korban Pengeroyokan Debt Collector di Tebet Gugat Pihak Leasing
Setelah dilakukan penelusuran di lokasi kata Andri, diperoleh informasi bahwa motor tersebut ada tunggakan cicilan 2 tahun. "Hasil dari pengecekan bahwa sepeda motor tersebut ada tunggakan 2 tahun. Kemudian dilakukan mediasi antara debitur dan pihak terkait yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Rawabadak Selatan, Aiptu Nadirin" ujar Andry.
Baca juga : Termakan Hoax, Para Ortu di Bogor Rela Antre Daftarkan Anak Sejak Malam Hari
"Pemilik sama-sama ke leasing untuk membuat kesepakatan. Tidak ada perampasan motor," ungkap Andry.