Depot Air Minum di Pademangan Dibongkar Mantan Karyawan, Motor dan Casedrower Berisi Uang dan HP Lenyap

Jumat, 3 April 2026, 08:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus seorang pria berinisial H (24) yang melakukan pencurian casedrower berisi uang dan handphone serta 1 unit sepeda motor di tempat usaha depot air minum Jl. Pademangan 2 gang 19, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada 18 Maret 2026 pagi.

"Pelaku berhasil ditangkap di daerah Lampung, ditempat neneknya saat kumpul keluarga," kata Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, Kamis (2/4).

Menurut Daniel Dirgala, pelaku merupakan mantan karyawan di tempat itu. Pelaku resign setelah 2 tahun bekerja. Pelaku melakukan pencurian untuk keperluannya. Pelaku bisa masuk karena masih memegang akses kunci masuk. "Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi keperluannya, apalagi momennya lebaran," terang Daniel Dirgala.

Baca juga : Perempuan Ngaku Orang Ukraina Sudah Seminggu Lontang Lantung di Pademangan, Sering Mintain Kuota dan Makan

Kasus ini kata Daniel dapat terungkap berkat gerak cepat tim unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban. "Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 06.00 WIB ketika korban sedang berada di rumahnya Jl. Pademangan II Gg. 19, Rt. 07 / 03 Pademangan Timur. Saat itu F salah satu karyawan korban menanyakan ke korban, apakah korban menyimpan casedrower yang berada di dalam toko/depot Air. Korban kemudian menjawab tidak mengetahui. F kemudian memberitahukan kepada korban bahwa casedrower di dalam toko tidak ada/hilang," beber Daniel Dirgala.

Korban kemudian langsung melakukan pengecekan CCTV di dalam toko/depot air, dan dalam rekaman terlihat bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 03.39 WIB terlihat pelaku H yang merupakan eks karyawan korban yang pernah bekerja bersama korban berhasil membawa kabur casedrower dan kendaraa n R2 milik korban.

"Jadi pelaku ini membuka pintu toko menggunakan akses/kunci yang masih dipegang oleh pelaku H. Selanjutnya pelaku H masuk ke dalam toko menuju bagian casedrower yang saat itu terkunci. Casedrower yang berisikan uang dan Handphone merek Samsung A05 tersebut diambil dan dimasukkan kedalam kantong plastik oleh pelaku. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dan kunci gembok rantai yang berada di gantungan kunci. Selanjutnya pelaku keluar dari dalam toko dan membuka rantai pada sepeda motor serta menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi," ujar Daniel Dirgala.

Baca juga : Festival Milm Kampung 2024 Ciptakan Karya Kreatif dan Kearifan Lokal

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau pelaku melarikan diri ke daerah Lampung.

Selanjutnya tim bergerak menuju Provinsi Lampung pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026. "Tim tiba di daerah Lampung Timur pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Tim kemudian dapat mengamankan pelaku di rumah nenek pelaku didaerah sekitar Jl. Raya Sidomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Prov Lampung," ucap Daniel.

Di rumah tersebut kata Daniel, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A05. Selanjutnya pelaku H diinterogasi dan menunjukan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SCOOPY yang berada di daerah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Baca juga : Kerap Terjadi Genangan, Disperkimta Tangsel Lakukan Penataan Jalan dan Drainase di Jombang

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara, guna proses pengusutan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 477 No 1 Tahun 2023 ttg KUHP, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Daniel Dirgala.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal