Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi usai divonis pidana penjara 5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 2 April 2026, 01:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi penjara selama 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) petang.

Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi denda tersebut. Dan jika tidak ada harta yang dapat disita lagi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain itu, hakim menghukum Nurhadi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137,1 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar, maka jaksa akan merampas dan melelang harta bendanya untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kata hakim, penerimaan gratifikasi Nurhadi sebesar Rp 137,1 miliar dilakukan sejak Juli 2013 hingga 2019, saat masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah lengser. Uang gratifikasinya dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Serta ada juga penerimaan lainnya melalui menantunya, Rezky Herbiyono maupun orang-orang dekatnya. Uang tersebut masuk melalui rekening bank milik Rezky dan orang dekatnya yakni Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, serta Yoga Dwi Hartiar.

Pertama, dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono (almarhum), dan PT Sukses Abadi Bersama sejumlah Rp 11,03 miliar. Uang ini untuk mengurus kasus perdata terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan Nomor 514/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 27 November 2014. Dan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 11/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 Januari 2015.

Uang sejumlah Rp 11,03 miliar itu diterimanya dalam delapan kali transfer lewat rekening BCA menantunya, Rezky Herbiono sejak 22 Juli 2013 sampai 24 November 2014.

Baca juga : Divonis 6 hingga 16 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Ariyanto dkk Ajukan Banding

Kedua, dari Dion Herdie dan PT Sukses Exapmet sejumlah Rp 12,79 miliar. Uangnya ditransfer hingga 15 kali ke sejumlah rekening sejak 22 Juli 2014 hingga 28 Januari 2015.

Uang ini terkait kasus perdata di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 285/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Uangnya dia terima lewat empat rekening bank Rezky, serta rekening atas nama Calvin Pratama dan Soepriyo Waskita Adi.

Ketiga, dari PT Freight Express Indonesia sejumlah Rp 2 miliar, yang diterima pada 18 April 2016. Uang ini untuk mengurus kasus perdata di PN Samarinda dengan Nomor 111/PDT.G/2015/PN.SMR tanggal 27 Juli 2016. Uangnya mengalir lewat rekening Bank OCBC NISP atas nama Rezky.

Keempat atas sejumlah penerimaan lainnya sejak 2013 hingga 2016, saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA. Total uangnya mencapai Rp 111,3 miliar dalam bentuk mata uang asing sebagaimana transaksi keuangan di sejumlah money changer, yang diterima melalui Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Royani.

Rincian penerimaan lainnya yakni sejak tahun 2013–2014, Nurhadi menerima sebesar Rp 12,4 miliar melalui sopirnya, Royani. Lalu pada 2015, menerima lewat menantunya, Rezky Herbiyono berupa 358 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,47 miliar.

Kemudian, dalam rentang Februari 2015–2019, lewat Rezky menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Kemudian ditukarkan ke money changer senilai Rp 87,68 miliar oleh Rezky dan orang suruhannya, Yoga Dwi Hartiar.

Dan pada 2016, menerima uang sebesar 520 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan 9.700 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp 7,76 miliar. Penukaran uangnya lewat money changer oleh Soepriyo Waskita Adi, orang suruhan menantu Nurhadi.

Sehingga hakim menyatakan, total penerimaan uang-uang tersebut senilai Rp 137,1 miliar.

Hakim turut mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi Nurhadi dan kuasa hukumnya. Dalam pledoinya, Nurhadi menyatakan tidak terkait dengan penerimaan uang-uang yang dilakukan menantunya.

Baca juga : Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi

Namun begitu, majelis hakim mengenyampingkan nota pembelaan tersebut. Karena menurut majelis, Rezky Herbiyono selaku menantu merupakan representasi dari Nurhadi.

Bahkan kata hakim, transaksi keuangan Rezky mengalami kenaikan signifikan sejak menikahi putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi pada 2014 lalu. Yang mana pada saat itu, Nurhadi telah menjabat sebagai Sekretaris MA.

Selanjutnya hakim juga menyatakan, Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU berupa menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan uang-uangnya melalui sang menantu dan orang lain.

Hakim mengatakan, sejak menjadi Sekretaris MA pada 2012 hingga 2016, Nurhadi juga terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara. Suap itu berkaitan dengan jabatannya saat itu.

Uang panas diterimanya langsung maupun lewat menantunya, Rezky Herbiyono. Rinciannya, menerima sejumlah Rp 35,7 miliar dari Hiendra Sunjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Kemudian menerima gratifikasi sejumlah Rp 13,7 miliar. Rinciannya, dari Donny Gunawan sebesar Rp 7 miliar, Renny Susetyo Rp Wardhani Rp 2,7 miliar, Handoko Sutjitro Rp 2,4 miliar, dan dari Riadi Walujo Rp 1,6 miliar.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana putusan Putusan MA Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 4 Desember 2021.

Sehingga total jumlah penerimaan tidak sah atas pengurusan sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan jabatannya sejumlah Rp 186,6 miliar. Jumlah ini mencakup Rp 137,1 miliar yang kini diperkarakan dan dari perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Kemudian kata hakim, seluruh uang sebesar Rp 307,3 miliar dan 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) ditempatkan ke rekening-rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri.

Lalu uang sejumlah Rp 138,5 miliar di antaranya dibelanjakan untuk tanah dan bangunan. Aset-aset yang dibelinya mulai dari empat kebun kelapa sawit di Sumatera Utara, tiga unit apartemen di kawasan SCBD Jakarta Selatan serta biaya renovasinya.

Baca juga : PT DKI Tetap Hukum Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kemudian rumah di Patal Senayan, Jakarta Selatan; rumah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; pembangunan villa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, melakukan pembelian kendaraan bermotor seluruhnya senilai Rp 6,2 miliar. Rinciannya yakni Mitsubishi Fuso senilai Rp 400 juta, Daihatsu Gran Max senilai Rp 100 juta, Mercedes Benz Sprinter senilai Rp 985 juta, Mercedes Benz S350 senilai Rp 625 juta, Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 550 juta.

Lalu, Mitsubishi Canter senilai Rp 400 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp 658 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, Toyota Hilux senilai Rp 500 juta, Excavator Hitachi senilai Rp 700 juta, dan Mitsubishi L200 senilai Rp 400 juta.

Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Kata hakim, usaha tersebut menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.

Hakim menilai, Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU selama menjabat dan sesudah menjabat Sekretaris MA.

Hakim menyatakan, Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jjuncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal