LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap konglomerat Kalimantan Tengah sekaligus beneficial owner (pemilik) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan baru bara.
"Pada hari ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief bilang, penetapan tersangka terhadap Samin Tan setalah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Tindakan dimaksud yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga : Mahasiswa STIK angkatan 83/WPS Sumbang 70 Ekor Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh
"Dan perlu diketahui, sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Kata Syarief, perkara dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan pada Rabu (25/3/2026) lalu. PT AKT milik Samin Tan diduga melakukan penyimpangan pengelolaan pertambangan baru bara yang terletak di Kabupaten Murung Raya, Kalteng selama periode 2017 hingga 2025.
Dridik Jampidsus menjelaskan, Samin Tan selaku pemilik PT AKT melakukan penambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalteng. Padahal perjanjian tersebut telah dicabut sejak 2017 silam.
Baca juga : Bupati Tangerang Rancang Dua Skema Atasi Banjir di Mekar Baru
Namun PT AKT masih tetap menambang dan menjual hasil tambangnya secara tidak sah dan melawan hukum. Aksinya dilakukan bersama sejumlah perusahaan afiliasinya sampai dengan tahun 2025.
Dirdik bilang, Samin Tan melakukan perbuatan korupsinya bersama penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan. Caranya, menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara tersebut.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selanjutnya, dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.