LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Usai diperiksa, dia mengaku lelah dan butuh istirahat.
Dalam kasus ini, dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Yaqut turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 3 jam sejak kedatangannya pada pukul 13.15 WIB.
"Alhamdulillah, sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya," kata Yaqut sebelum menaiki mobil tahanan Rabu (25/3/2026) sore.
"Saya capek, saya harus istirahat nih," sambungnya.
Baca juga : Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Kasus Kuota Haji
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi langkah progresif penyidik yang secara serius mengebut penanganan kasus agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan.
"Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," kata Budi, Rabu sore.
Budi bilang, materi pemeriksaan kali ini mendalami peran Yaqut dan Staf Khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga tersangka mengenai mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, penyidik menggali dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Sehingga KPK membuka peluang memproses hukum pihak lain tersebut.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Melawan
"Adapun dalam penyidikan perkara ini, penyidik akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang mempunyai peran signifikan, krusial di perkara terkait dengan kuota haji," imbuhnya.
Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket. Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut.
KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun KPK belum merinci nilai pastinya. Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Baca juga : Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini. (Mal)