LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih. Pasalnya, Yaqut yang sempat ditahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, saat ini telah menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan jenis penahanan Gus Yaqut dilakukan untuk sementara waktu.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026) malam.
Budi menambahkan, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Kemudian penyidik menelaah permohonannya lalu mengabulkannya. Pertimbangannya sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Budi memastikan, proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga : KPK Cecar Gus Yaqut Soal Aliran Uang ke Oknum Kemenag di Kasus Korupsi Haji
Sebelumnya, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih diungkapkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia menyampaikan hal itu usai menjenguk suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada hari Lebaran, Sabtu (21/3/2026) siang. Kata dia, Noel bercerita bahwa Yaqut tidak diketahui keberadaannya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," kata Silvia.
"Sampai hari ini (Yaqut) nggak ada," tambahnya.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut dalam kasus kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam lalu. Penahanannya untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima hari berikutnya, KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks Staf Khusus (Stafsus) Menag periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Selasa (17/3/2026) siang. KPK menahan Gus Alex di Rutan KPK Cabang Gedung C1 (KPK lama).
Adapun Gus Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, peran Gus Alex sebagai menjadi jembatan alur perintah maupun permintaan uang (fee) percepatan dari Gus Yaqut selaku Menag saat itu.
Baca juga : Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi Jiwasraya
"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026) petang.
Budi merincikan, pada pelaksanaan haji 2023, Pemerintah Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 8.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk memangkas jemaah haji reguler, namun malah dibagi dua dengan persentase 92:8.
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," ucap dia.
Dalam mendapatkan kuota tambahan itu, para biro travel haji dikenakan USD 5 ribu atau sekitar Rp 80 juta per jemaah.
"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," sambungnya.
Pada haji 2024, Alex juga memiliki peran aktif. Di mana, dalam pelaksanaan haji 2024 Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu. Kuota itu kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. KPK menyebut, pembagian kuota ini tak sesuai undang-undang.
"Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," paparnya.
Selain itu, Gus Alex juga turut terlibat dalam mendata jumlah jemaah haji Indonesia di aplikasi E-Hajj. Dia memasukkan data dengan pembagian kuota 50:50.
Baca juga : 8 Orang Di Satu Ruangan, Eks Tahanan Sebut Petugas Rutan KPK Tidak Manusiawi
"Sehingga banyak hal dilakukan oleh saudara IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh saudara YCQ," ujar Budi.
"Kemudian IAA ini juga aktifnya meminta para stafnya untuk melakukan pengumpulan fee-fee percepatan dari para pihak-pihak," sambungnya.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar dia. (Mal)