Agar Dikenal Warga Jakarta, Pasar Rakyat Program BAZNAS Microfinance Digelar

Minggu, 22 Desember 2019, 17:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Pasar Rakyat, bagi para penerima manfaat Program BAZNAS Microfinance (BMFi) wilayah DKI Jakarta di Jl. Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Minggu (22/12/2019). Acara ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan pelaku usaha mitra BAZNAS Microfinance.

Hadir membuka acara, Kepala lembaga BAZNAS Microfinance Noor Aziz. Para peserta ini adalah penerima pembiayaan modal usaha pada 2019 dari beragam jenis usaha, seperti kuliner, aksesoris, jilbab, pakaian, sepatu, dan aneka produk lainnya.

Noor Aziz mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu komitmen BAZNAS dalam menumbuhkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan pelaku usaha mikro.

Baca juga : Polres Jakarta Utara Dapat Penghargaan dari Kemenhub

“Acara ini untuk membantu meningkatkan omset penjualan para pelaku usaha mikro mitra BAZNAS Microfinance, dengan memfasilitasi pengembangan usahanya di Pasar Rakyat ini. Juga sebagai sarana edukasi mitra, dalam memanfaatkan momentum keramaian untuk meningkatkan omset dan peluang usaha,” kata dia.

Dalam kegiatan Pasar Rakyat ini, BAZNAS juga menyediakan layanan kesehatan dari Rumah Sehat BAZNAS (RSB). Ada juga layanan pembayaran zakat yang memberikan informasi dan kemudahan program BAZNAS bagi masyarakat.

“Harapannya setelah diadakannya Pasar Rakyat, masyarakat DKI Jakarta lebih mengenal BAZNAS dan program BAZNAS Microfinance, omset mitra pelaku usaha mikro di DKI Jakarta dapat meningkat,” ujar  Noor Aziz.

Baca juga : Demi Warga Jakarta, Pras Bakal Percepat Proses Pemilihan Wagub DKI

Menurut Aziz, dengan jumlah pengunjung yang cukup besar, masing-masing mitra diharapkan bisa mendapatkan omset hingga Rp 750.000,- pada acara ini.

BAZNAS Microfinance adalah lembaga bantuan pembiayaan produktif kepada mustahik, dengan prinsip non for profit dalam rangka pengembangan usaha. Lelaku usaha kecil selama ini kurang mendapatkan akses modal, karena sulit memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diminta oleh bank.

*Tentang BAZNAS*

Baca juga : Kembangkan Wisata Jakarta, Ibu Dharma Wanita PT Jaktour Promosikan Batik Marunda

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota). (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal